Kabid Yankum Sosialisasikan Pembangunan ZI Layanan KI Kepada Pelaku UMKM

 

WhatsApp Image 2019-03-23 at 17.29.14.jpeg

SURABAYA - Pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) menjadi pengguna layanan potensial pendafataran Kekayaan Intelektual (KI). Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Kanwil Kemenkumham Jatim pun melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM di Surabaya hari ini (23/3). Tim Pembangunan ZI Kanwil Kemenkumham Jatim memanfaatkan event Workshop Perlindungan Hukum Untuk Pelaku UMKM yang digelar perusahaan media Surabaya TV. Workshop yang dilaksanakan di Maspion Square itu, juga disiarkan langsung melalui Channel milik Surabaya TV. Tim pembangunan ZI Kanwil Kemenkumham Jatim diwakili Kabid Yankum Mustiqo Vitra Ardhiansyah yang duduk satu meja dengan Kepala BPOM I Made Bagus, Advokat Sunaryo Edy dan Kepala Sekolah Pejuang Ekonomi Agus Wahyudi.

Dalam acara tersebut, Mustiqo membawakan materi tentang mekanisme pendaftaran merk dan desain industri. Dia menjabarkan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim memiliki konter untuk memfasilitasi berbagai layanan KI. Baik yang berada di Kanwil Kemenkumham Jatim maupun yang berada di UPTSA Siola. "Semua layanan kami gratis, apalagi tahun ini kami sedang berupaya untuk membangun Zona Integritas Menuju WBK," tuturnya.

Materi ini sangat menarik minat peserta yang mayoritas adalah pelaku UMKM di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Seperti halnya pertanyaan yang diajukan oleh pelaku UMKM bernama Shinta. Perempuan kelahiran Surabaya ini mengungkapkan bahwa nama merk dan usaha yang dimilikinya kebetulan sama dengan merk lain. "Bagaimana menanggapi masalah tersebut dan apakah saya dapat memiliki perlindungan hukum tentang merek dan nama usaha saya?" Tanyanya penasaran.

Mustiqo pun memberikan jawaban bahwa nama usaha atau merk yang sudah terdaftar atau belum di Ditjen KI bisa dicek dengan cara mengakses langsung website Ditjen KI. Jika merek belum terdaftar pada website Ditjen KI, maka merk tersebut belum resmi terdaftar dan belum memiliki perlindungan hukum. Mustiqo menyarankan untuk segera mendaftarkan merk tersebut agar memiliki perlindungan hukum yang sah. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-03-23 at 17.17.13.jpegWhatsApp Image 2019-03-23 at 17.17.14.jpegWhatsApp Image 2019-03-23 at 17.17.04.jpegWhatsApp Image 2019-03-23 at 17.17.06.jpegWhatsApp Image 2019-03-23 at 17.17.06 (1).jpegWhatsApp Image 2019-03-23 at 17.17.07.jpegWhatsApp Image 2019-03-23 at 17.17.08.jpegWhatsApp Image 2019-03-23 at 17.17.08 (1).jpegWhatsApp Image 2019-03-23 at 17.17.09.jpegWhatsApp Image 2019-03-23 at 17.17.11.jpegWhatsApp Image 2019-03-23 at 17.17.12.jpeg


Cetak   E-mail