Lewat Forum Parenting, Penyuluh Hukum Sampaikan Kewajiban Pemenuhan Hak Anak

 WhatsApp Image 2019-03-26 at 20.44.57.jpeg

SURABAYA - Forum Parenting di SD IT Permata pada Sabtu (23/3) dimanfaatkan betul oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Ayu Febriana. Dia menyampaikan pentingnya pemenuhan hak anak kepada orang tua siswa.

Ayu mengambil dasar UU RI no 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU no 23 the 2001 tentang Perlindungan Anak. Ayu menjelaskan bahwa Anak merupakan amanah dari Tuhan YME. Sehingga perlindungan hak anak merupakan hak yang harus dipenuhi. "Perlindungan itu diperlukan karena anak belum mempunyai kemampuan untuk melindungi diri sendiri selain itu anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik, secara mental dan fisiknya," terangnya.

Perlindungan kepada anak, lanjut Ayu, dilakukan dalam segala bidang dengan menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi. Dan juga melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. Khusus bagi anak penyandang cacat adalah berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. "Bahkan untuk anak yang sedang berhadapan dengan hukum pun pemerintah dan masyarakat juga harus melindungi anak tsb demi kepentingan terbaik anak," urainya.

Ayu menerangkan bahwa negara, orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah adalah berkewajiban melindungi hak anak secara bersama sama. Bahkan sanksi yang diterima oleh pelaku kekerasan maupun kejahatan terhadap anak bisa ditambah 1/3 lebih banyak. Apabila pelakunya adalah keluarga inti anak tersebut. "Karena keluarga seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak," ujarnya. "Maka sudah seharusnya jika sanksi yang diberikan lebih berat dibanding pelakunya adalah orang lain," imbuhnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-03-26 at 13.17.34.jpegWhatsApp Image 2019-03-26 at 13.17.34 (1).jpeg


Cetak   E-mail