Manfaatkan Forum PKK Untuk Adakan Penyuluhan Hukum

 

WhatsApp Image 2019-04-06 at 18.15.23 (2).jpegSURABAYA - Penyuluhan hukum dapat dimulai dari lingkungan terdekat serta dalam lingkup kecil. Kemarin malam (5/4) JFT Penyuluh Hukum Dina Isnaini melakukan penyuluhan hukum bagi ibu-ibu anggota arisan PKK di RT 09 RW 04 Kelurahan Airlangga, Gubeng.

Penyuluhan hukum tersebut bertempat di pos balai RT setempat. Kebetulan, Dina juga terhitung sebagai anggota PKK di Kelurahan Airlangga. Sambil mengikuti kegiatan arisan, dina juga bertugas sebagai penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Jatim. DIa pun mengisi kegiatan tersebut dengan penyuluhan hukum mengenai UU ITE.

Kegiatan penyuluhan diawali dengan penyampaian informasi mengenai pelayanan publik pada Kanwil Kemenkumham Jatim. Salah satu yang menarik perhatian peserta adalah pendaftaran HKI. Khususnya pendaftaran merek.

Dalam penyampaian informasi hukum mengenai UU ITE, peserta diajak untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Tujuannya agar tidak terjebak turut serta dalam penyebaran hoax dan ujaran kebencian. “Karena dapat menyebabkan terpecah belahnya masyarakat dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” terang Dina.

Peserta juga diberikan cara untuk menghindari hoax. Yaitu dengan selalu memastikan kebenaran informasi. Apabila ragu terhadap kebenaran informasi hendaknya melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.

Di forum yang sama, Sri Umini selaku ketua RT mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia sangat mendukung kegiatan penyuluhan hukum dengan menyasar ibu-ibu PKK. Sehingga selain bersilahturahmi, juga mendapatkan informasi hukum yang bermanfaat. “Ini kegiatan positif untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat,” tuturnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Cetak