Bahas Hak Penderita Autisme Di Forum Seminar

 WhatsApp Image 2019-04-09 at 20.39.51 (1).jpeg

SURABAYA – Penderita Autisme perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Hak dasarnya harus dipenuhi tanpa ada diskriminasi.

Hal itu disampaikan Kurnia Indahwati JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim dalam Seminar bertajuk ‘Mempersiapkan Perlindungan Hukum Bagi Individu Autisme Dalam Segala Aspek Sosial’ hari ini (9/4). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Shangrilla itu diselenggarakan oleh Yayasan Advokasi & Sadar Autisme Surabaya.

Dalam forum tersebut, Indah yang saat ini diperbantukan di Bidang HAM mewakili Kadiv Yankumham menjadi narasumber. Dia duduk satu meja bersama Edward Dewaruci (Direktur Surabaya Children Crisis Center) dan Notaris Nunik Rudiawati.

Indah menjelaskan bahwa Autisme dapat digolongkan dalam kelompok berkebutuhan khusus. Nah, semua akses kehidupan adalah hak kaum difabel yang harus diterima. “Seperti hak atas pendidikan, kesejahteraan maupun perlindungan hukum,” terangnya.

Indah menjelaskan pemerintah telah menetapkan UU RI no 8 tahun 2016 tentang Disabilitas. Yang menjadi rujukan masyarakat dan pemerintah untuk melindungi kelompok difabel sebagai kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-04-09 at 18.48.39 (1).jpegWhatsApp Image 2019-04-09 at 18.48.38 (1).jpeg


Cetak   E-mail