Sosialiasikan Mekanisme Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

WhatsApp Image 2019-04-11 at 11.19.54.jpeg

SURABAYA – Prsoalan seputar jaminan fidusia masih belum banyak diketahui masyarakat. Hal ini membuat Kanwil Kemenkumham Jatim merasa perlu memberikan informasi paling update terkait jaminan fidusia. Terutama terkait aplikasi jaminan fidusia online.

Penyebaran informasi terkait jaminan fidusia itu dikemas dalam bentuk sosialisasi yang digelar di Aula Kanwil pagi ini (11/4). Mengambil tema spesifik terkait ‘Pengalihan Objek Jaminan Fidusia’, kegiatan tersebut diikuti 50 orang dari berbagai unsur. Mulai kepolisian, notaris, OJK, perbankan, pegadaian, YLKI, Lurah dan mahasiswa.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati yang menjadi narasumber sekaligus membuka kegiatan menyampaikan beberapa masalah terkait fidusia yang sering muncul di lapangan. Tidak sedikit dari masyarakat yang melakukan wanprestasi. Sehingga merugikan pihak kreditur sebagai pihak yang memberikan utang. “Dalam hal ini, Perlindungan hukum dan kepentingan kreditur dapat dilihat pada Pasal 20 UU No. 42 Tahun 1999,” ujarnya.

Permasalahan lain yang juga sering terjadi adalah masalah eksekusi Jaminan Fidusia. Dimana sering terjadi sengketa antara Pemberi dengan Penerima Fidusia pada saat pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia. Padahal, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia telah diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU Jaminan Fidusia. “Namun dalam prakteknya masih menimbulkan permasalahan hukum,” lanjutnya.

Oleh karena itulah pihaknya menyelenggarakan acara ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat umum tentang jaminan fidusia. Sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya apabila memiliki barang atau benda yang menjadi agunan dan menjadi objek jaminan fidusia. Masyarakat juga perlu tahu barang bergerak apa saja yang dapat menjadi agunan untuk memperoleh modal dari bank atau lembaga keuangan lainnya dan bagaimana mengalihkan objek jaminan fidusia dengan cara yang benar. “Serta bagaimana cara mempergunakan aplikasi fidusia online untuk mempertahankan hak-haknya,” urainya.

Selain Kakanwil, dua narasumber lain berasal dari Kasi Dokumentasi Fidusia Ditjen AHU Nurjannah dan Kasubbid Bankum Bidkum Polda Jatim AKBP Sugiharto. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-04-11 at 10.27.34.jpegWhatsApp Image 2019-04-11 at 10.27.34 (1).jpegWhatsApp Image 2019-04-11 at 10.27.33.jpegWhatsApp Image 2019-04-11 at 10.27.33 (1).jpegWhatsApp Image 2019-04-11 at 10.27.32.jpegWhatsApp Image 2019-04-11 at 10.27.30.jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak