Selenggarakan Bimtek Tata Cara Penyusunan Prolegda

+

WhatsApp Image 2019-04-26 at 13.42.28.jpeg

SURABAYA - Kualitas ASN dalam penyusunan Program Legislasi Daerah perlu terus ditingkatkan. Hari ini (26/4) Kanwil Kemenkumham Jatim menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah. Kegiatan tersebut diikuti perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan dari Biro Hukum Pemprov Jatim.
Kegiatan dibuka oleh Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono yang didampingi oleh Kabid Hukum Sutrisno. Dalam sambutannya Pargiyono mengatakan bahwa tujuan diselenggarakan bimtek ini adalah agar tercipta peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang harmonis dan sejalan selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Salah satu hal terpenting yang merupakan rangkaian proses pembentukan legislasi di daerah yaitu tahap perencanaan. “Karena dalam perencanaan ini akan ada proses penyaringan, yaitu tema atau judul rancangan peraturan daerah dikaji apakah dapat dilanjutkan dan dicantumkan dalam program legislasi daerah (prolegda) atau tidak dapat dilanjutkan,” urainya.

Keberadaan prolegda, lanjutnya, juga dapat membantu meminimalisir munculnya persoalan tumpang tindih, inkonsisten dan saling bertentangan, antara peraturan daerah yang satu dan lainnya, antara peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Dalam penyusunan Prolegda tersebut, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah didasarkan atas empat hal. Yaitu Perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi, Rencana pembangunan daerah, Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan Aspirasi masyarakat daerah.
Dalam bimtek ini hadir sebagai narasumber yaitu Kabid Penyusunan Naskah Akademik BPHN Edi Suprapto dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim M Haryono Prasetyo. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-04-26 at 10.47.37.jpegWhatsApp Image 2019-04-26 at 10.47.14.jpegWhatsApp Image 2019-04-26 at 10.47.32.jpegWhatsApp Image 2019-04-26 at 10.47.34.jpegWhatsApp Image 2019-04-26 at 10.47.35.jpegWhatsApp Image 2019-04-26 at 10.47.36.jpeg

 


Cetak   E-mail