Kepala BPHN: Perlu Menentukan Arah Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Untuk Modifikasi UU Perikatan

WhatsApp Image 2019-04-27 at 19.40.01.jpeg

SURABAYA – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. R. Benny Riyanto menyampaikan perlunya menentukan arah kebijakan pembangunan hukum nasional dalam melakukan kodifikasi atau modifikasi UU Perikatan. Meski, modifikasi dan kodifikasi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Hal itu disampaikan Benny saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Pembentukan UU Perikatan Nasional yang diselenggarakan oleh Uiversitas Airlangga hari ini(27/4). Dalam seminar tersebut, Benny didampingi Kadiv Yankumham Hajerati dan Kasubbid FPPHD Haris Nasiroedin. Benny duduk satu meja bersama Otto Hasibuan dan Habib Adjie serta Guru Besar FH Unair.

Benny juga mengungkapkan bahwa Kerangka Pembangunan Hukum Nasional perlu memperhatikan pembangunan substansi, pembangunan struktur, pembangunan budaya, dan pembangunan sarana serta prasarana hukum. “Sebagaimana agenda pembangunan nasional bidang hukum tahun 2005-2025,” ujarnya. Dalam seminar tersebut diikuti 200 orang peserta. Mereka sangat antusias dalam mengikuti kegiatan seminar. Ke depan BPHN berharap dapat memberikan pembinaan hukum nasional di beberapa Perguruan Tinggi lainnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-04-27 at 19.08.15 (1).jpegWhatsApp Image 2019-04-27 at 19.08.16.jpegWhatsApp Image 2019-04-27 at 19.08.16 (1).jpegWhatsApp Image 2019-04-27 at 19.08.17.jpegWhatsApp Image 2019-04-27 at 19.08.18.jpegWhatsApp Image 2019-04-27 at 19.08.18 (1).jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak