Kanwil Jatim Siap Bentuk Tim Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

 WhatsApp Image 2019-05-29 at 15.31.48.jpeg

SURABAYA - Peningkatan pelayanan publik berbasis HAM menjadi prioritas Kemenkumham RI dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Untuk merealisasikanya, Ditjen HAM Kemenkumham RI membuat aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang disosialisasikan pagi ini (29/5) melalui teleconference. 
Sosialisasi yang dibuka Dirjen HAM Mualimin Abdi tersebut diikuti oleh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia. Hadir dalam sosialisasi para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim serta Pejabat Administarsi Divisi Yankum dan HAM. 
Dirjen HAM mengatakan bahwa aplikasi P2HAM lahir sebagai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Aplikasi P2HAM sendiri nantinya dapat diakses melalui website Kemenkumham RI dan Ditjen HAM. "Karena itu, setiap kanwil harap segera menunjuk Tim Verifikasi Pelayanan Publik berbasis HAM serta administrator aplikasi," tuturnya. Dari aplikasi ini juga akan diketahui UPT mana saja di jajaran Kanwil Kemenkumham yang telah menyiapkan pelayanan berbasis HAM. “Kami berharap makin banyak UPT yang mendapatkan penghargaan pelayanan berbasis HAM. Dan yang terpenting lagi pelayanan publik baik di tingkat pusat dan daerah semakin baik dan sesuai dengan HAM,” terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya>>

 WhatsApp Image 2019-05-29 at 15.31.48 (4).jpegWhatsApp Image 2019-05-29 at 15.31.48 (1).jpegWhatsApp Image 2019-05-29 at 15.31.48 (2).jpegWhatsApp Image 2019-05-29 at 15.31.48 (3).jpeg

 


Cetak   E-mail