Belum Dilaksanakan Secara Maksimal, Rudenim Kembali Sosialisasikan Perpres 125 Tahun 2016

64296996_344502706228933_1366772788177666048_n.jpg

SURABAYA - Penanganan pengungsi dari luar negeri menjadi tanggung jawab semua pihak. Hal itu tertuang dalam Perpres 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Untuk itu Selasa (18/06) Rumah Deteni Imigrasi (Rudenim) Surabaya melaksanakan sosialisasi dan bertempat di Hotel Mercure.

Plt. Kepala Divisi Imgirasi Barlian dalam sambutannya menjelaskan bahwa dengan terbitnya Perpres 125 Tahun 2016 tersebut, Rudenim mempunyai tambahan beban dan tanggung jawab. Terutama dalam pengawasan administrasi terhadap pengungsi dari luar negeri.

Untuk penanganannya, sebagaimana telah termaktub dalam Perpres tersebut bahwa penanganan pengungsi dari luar negeri menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari masyarakat, Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Lembaga terkait lainnya.

Meskipun telah disosialisasikan oleh kementerian terkait serta lembaga pemerintah lainnya di Jawa Timur, namun Perpres dimaksud yang idealnya menjadi dasar penanganan pengungsi, belum berjalan dengan maksimal. “Hal ini sangat kami pahami, mengingat masalah penanganan pengungsi dari luar negeri bukan menjadi masalah yang populer bagi segenap Instansi di Kabupaten/Kota, dimana Kabupaten/Kota tersebut tidak terdapat Rumah Detensi Imigrasi,” terangnya.

Saat ini banyak sekali pengungsi yang tinggal secara mandiri di beberapa kabupaten di Jawa Timur dan sempat luput dari pengawasan pemerintah. “Meskipun saat ini telah dilakukan pendataan oleh Rumah Detensi Imigrasi Surabaya, namun peran dan tanggung jawab Instansi terkait dalam pengawasan pengungsi sangat menentukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut Rudenim bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia dan United Nation High Commissioner for Refugee (UNHCR) Indonesia. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

 WhatsApp Image 2019-06-18 at 11.15.54.jpegWhatsApp Image 2019-06-18 at 11.15.49.jpegWhatsApp Image 2019-06-18 at 11.15.43.jpegWhatsApp Image 2019-06-18 at 11.15.46.jpegWhatsApp Image 2019-06-18 at 11.15.50.jpegWhatsApp Image 2019-06-18 at 11.15.52.jpegWhatsApp Image 2019-06-18 at 11.15.52 (1).jpegWhatsApp Image 2019-06-18 at 11.15.53.jpeg


Cetak   E-mail