Perancang Per-UU Estafet Bahas Raperda Di Kabupaten Malang

WhatsApp Image 2019-06-19 at 18.29.16.jpeg

MALANG – Hari ini (19/6) menjadi hari yang sibuk bagi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan (Per-UU) Kanwil Kemenkumham Jatim. Bagaimana tidak, pagi hingga malam mereka harus memeras otak mengikuti kegiatan DPRD Kabupaten Malang. Ada 4 Rapat Pembahasan Raperda yang diikuti.

Ada 5 anggota Perancang Per-UU yang diikutkan. Yaitu Chaerulli Anugrah Dewanto, Heru Agung Prasetyo, Firman Rostama Trisna, Jiwamulya Heri Puguh Putra dan Dimas Rendra Anggrian.

Keterlibatan Perancang dimulai dengan menjadi narasumber sosialisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Kegiatan dilaksanakan di Cakra Residen Hotel.

Dalam kegiatan ini, narasumber lain adalah Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang dan Kepala bagian hukum Setda Kabupaten Malang. “Peserta sosialisasi mengapresiasi positif Raperda ini dengan banyak memberikan masukan untuk lebih terlibat dalam pengembangan daerah,” ujar Chaerulli sebagai koordinator tim.

Tidak berhenti sampai di situ, keterlibatan tim perancang per-UU dilanjutkan sore harinya pada Rapat Kerja Pansus DPRD Kabupaten Malang. Ada 2 agenda Pansus DPRD yang dibahas. Pertama adalah Rapat Kerja Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perizinan Tertentu. Perubahan Perda Perizinan Tertentu dilakukan Pemda Kabupaten Malang dalam rangka merespon SE mendagri 500 Tahun 2017 sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah.

Yang kedua adalah Rapat Kerja Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Rapat ini sendiri akhirnya ditunda sampai tanggal 21 Juni 2019. “Alasannya, pada rapat kerja ini tidak dihadiri oleh Satpol PP selaku pemrakarsa Raperda,” lanjut Rulli. Meski begitu, alih-alih mengeluh, tim malah mengikuti setiap tahapan dengan penuh semangat dan tanggungjawab. Karena kehadiran tim perancang justru sebagai komitmen tim perancang dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan di Daerah. Serta bentuk penjabaran nilai Kolaborasi kinerja dengan pemerintahan daerah Kabupaten Malang. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-06-19 at 17.41.50.jpegWhatsApp Image 2019-06-19 at 17.41.53.jpegWhatsApp Image 2019-06-19 at 17.41.53 (1).jpegWhatsApp Image 2019-06-19 at 17.41.52.jpegWhatsApp Image 2019-06-19 at 17.41.52 (1).jpegWhatsApp Image 2019-06-19 at 17.41.52 (2).jpeg


Cetak   E-mail