Laksanakan Konstek Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

WhatsApp Image 2019-06-28 at 11.23.46.jpeg

MALANG - Keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait dengan masyarakat menjadi salah satu perhatian Kemenkumham. Untuk itu, kemarin (27/6) Ditjen Ki berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di The Shalimar Boutique Hotel. Acara dibuka oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Molan Karim Tarigan. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Direktur Cipta dan Desain Industri, Ketua Komisioner LMKN – Brigjen Pol (Pur) Yurod Saleh dan Marulan Juniansih Hutahuruk ( Komisioner LMKN). Acara diikuti oleh anggota LMK, Pengusaha rumah hiburan karaoke, Hotel, Theme Park, restaurant, caffe dll.

Dalam sambutannya, Pargiyono menyampaikan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibentuk berdasarkan UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. “Undang-undang ini untuk mengutamakan kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dengan masyarakat,” ujarnya.

LMKN adalah institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalty, berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMK di bawahnya.

Oleh karena itu dalam acara konsultasi teknis ini diharapakan dapat terjalin komunikasi antara Ditjen KI, LMKN, Pencipta/ Pemegang Hak Cipta dan masyarakat. Terutama yang mempunyai usaha dibidang hiburan seperti karaoke, caffe, hotel, restaurant dll. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-06-28 at 10.47.35.jpegWhatsApp Image 2019-06-28 at 10.47.37.jpegWhatsApp Image 2019-06-28 at 10.47.37 (1).jpegWhatsApp Image 2019-06-28 at 10.47.36.jpeg


Cetak   E-mail