Cegah Tindak Pidana Bagi Korporasi, Kemenkumham Gandeng 5 Kementerian Lain

 WhatsApp Image 2019-07-03 at 13.23.56.jpeg

JAKARTA - Kemenkumham merupakan gerbang pertama dalam pendaftaran badan hukum termasuk badan usaha. Maka dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan 6 Kementerian/ Lembaga untuk menyempurnakan data teknis yang tersinkronisasi. Sehingga pada akhirnya mendukung proses perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang transparan, singkat dan berkepastian hukum. Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut terkait Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi. Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kementerian Koperasi Dan UKM, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tanda tangan dibubuhkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly, Sri Mulyani (Menkeu), Sofyan Djalil (MenATR-BPN) dan perwakilan kementerian lain. Disaksikan oleh perwakilan Tim Nasional Stranas PK yang juga wakil ketua KPK Laode M Syarif.

Yasonna mengungkapkan perjanjian ini merupakan salah satu rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Yang merupakan rangkaian dari perjalanan panjang pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. "Pada intinya, Perpres ini mewajibkan bagi seluruh stakeholders baik instansi pemerintah, korporasi, yang terdiri atas pendiri atau pengurus, ataupun melalui Notaris untuk melaporkan informasi pemilik manfaat," ujarnya.

Dengan pengaturan ini, maka Indonesia akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik. Dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan. Untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya. "Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mencapai tujuan penegakan hukum dan kemudahan berusaha tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Laode sangat berterimakasih atas dimulainya perjanjian ini. Menurutnya, aturan ini sangat penting. Terutama untuk menunjukkan kepada dunia, Indonesia benar-benar sungguh-sungguh melakukan tata kelola korporasi dengan baik. "Dengan ini, Indonesia termasuk negara yang punya aturan yang lengkap tentang beneficial ownership bersama Inggris," ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menkumham juga menandatanganu Nota Kesepahaman Dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman diwakilkan Sekjennya. Yaitu berkaitan dengan Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengembangan Sumber Daya Manusia. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

 WhatsApp Image 2019-07-03 at 13.37.19.jpegWhatsApp Image 2019-07-03 at 13.37.23.jpegWhatsApp Image 2019-07-03 at 13.37.23 (1).jpegWhatsApp Image 2019-07-03 at 13.37.22.jpegWhatsApp Image 2019-07-03 at 13.37.21.jpegWhatsApp Image 2019-07-03 at 13.37.20.jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak