Masa KKN Berakhir, Taruna/ Taruni Poltekip Pamitan

 WhatsApp Image 2019-07-08 at 12.16.27.jpeg

SURABAYA – Sebanyak 55 taruna/ taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) telah menyelesaikan Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama satu bulan di UPT Pemasyarakatan Jatim. Mereka pun pamit kepada Pimti Kanwil Kemenkumham Jatim selaku penanggungjawab. Pagi ini (8/7) mereka dilepas oleh Kadivpas Pargiyono.

Pelepasan para taruna/ taruni itu dilaksanakan di Aula Kanwil. Pargiyono didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi Saifur Rachman.

Dalam sambutannya Pargiyono mengapresasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para taruna/i yang telah menyelesaikan dengan baik KKN di 24 UPT Pemasyarakatan baik di Lapas/Rutan/Bapas/Rupbasan. “Sampai hari ini tidak ada satu kalimat negatifpun yang sampai di telinga saya. Itu artinya saudara menjalankan KKN ini dengan sangat baik,” pujinya.

Dengan penilaian positif ini, lanjutnya, kantor wilayah akan melaporkannya ke Ditjen Pemasyarakatan sehingga secara tidak langsung membawa nama baik Kanwil Kemenkumham Jatim. “Terimakasih kami ucapkan sekali lagi kepada taruna/taruni Poltekip yang telah menjaga sikap dan menciptakan kondisi dan situasi yang kondusif,” urainya.

Lebih lanjut Kadivpas menjelaskan bahwa banyak kejadian di lapangan yang belum sepenuhnya diketahui oleh taruna/i, karena itu diperlukan KKN ini sebagai adaptasi. “Dan nanti ketika masa perkuliahan sudah berakhir dan sudah berdinas akan semakin tahu kondisi di lapangan,” terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, Pargiyono meminta para taruna/i untuk tetap bersemangat ketika menempuh pendidikan dan mempelajari dengan sebaik-baiknya pelajaran apapun yang didapat. “Jangan sampai gagal menumpuh studi ini karena saudara adalah penerus kejayaan Pemasyarakatan,” katanya.

Di akhir sambutan Pargiyono juga berpesan nantinya ketika mulai meniti karir agar tetap sabar, tekun dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menghambat karir. “Tutup sekecil kecilnya perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pintanya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-07-08 at 11.12.11.jpegWhatsApp Image 2019-07-08 at 11.12.06.jpegWhatsApp Image 2019-07-08 at 11.12.06 (1).jpegWhatsApp Image 2019-07-08 at 11.12.07.jpegWhatsApp Image 2019-07-08 at 11.12.08.jpegWhatsApp Image 2019-07-08 at 11.12.09.jpegWhatsApp Image 2019-07-08 at 11.12.10.jpegWhatsApp Image 2019-07-08 at 11.12.10 (1).jpeg

Foto Lainnya>>

 

Cetak