Kemenkumham Jatim Gelar Supervisi Mandiri Pagu Indikatif 2020

WhatsApp Image 2019-07-11 at 14.57.00.jpeg

SURABAYA - Dalam Proses Penyusunan Anggaran TA. 2020, Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan mekanisme penelitian/ supervisi mandiri pagu indikatif. Untuk memastikan kegiatan yang dimotori Subbid Program dan Pelaporan itu berjalan sukses, Kakanwil memantau langsung pelaksanaannya.

Kegiatan supervisi mandiri pagu indikatif 2020 ini rencananya akan dilaksanakan selama 3 hari. Mulai 10 hingga 12 Juli 2019 bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim. Kegiatan tersebut diikuti oleh 63 UPT dan 4 Divisi Kanwil. Peserta supervisi adalah para operator RKAKL. ”Kami menyiapkan 5 tim supervisi dari internal,” ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat meninjau peserta.

Menurut Susy, kegiatan ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan dengan efisien dan tepat sasaran. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan setidaknya ada 4 output. Yaitu instrumen penyusunan pagu indikatif 2020, Berita Acara Serah terima Krisna, usulan tambahan Pagu Indikatif TA. 2020 dan Menyerahkan POK dan data dukung.

Pagu indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman Penyusunan Renja Kementerian/Lembaga. Untuk Tahun Anggaran 2020 Pagu Indikatif jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim memperoleh Anggaran sebesar Rp. 555.004.727.000,-. Dana sebesar itu akan digunakan untuk belanja operasional, belanja non operasional, BAMA, Kegiatan Prioritas dan Belanja Modal Mendesak. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-07-11 at 10.48.51.jpegWhatsApp Image 2019-07-11 at 10.48.50.jpegWhatsApp Image 2019-07-11 at 10.48.49.jpegWhatsApp Image 2019-07-11 at 10.48.39.jpegWhatsApp Image 2019-07-11 at 10.48.28.jpegWhatsApp Image 2019-07-11 at 10.48.21.jpeg

 


Cetak   E-mail