Kemenkumham Jatim Ajak Notaris & Pengusaha Mengupayakan Pencegahan Penyembunyian Aset

 WhatsApp Image 2019-07-27 at 12.12.41.jpeg

MOJOKERTO - Kemenkumham Jatim menggandeng notaris dan pengusaha di wilayah Mojokerto untuk mensosialisasikan tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali manfaat dari korporasi serta penggunaan AHU Online. Kebijakan baru Menkumham terkait para pemilik manfaat dari korporasi menjadi salah satu isu utama dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Royal Trawas itu. Juga terkait potensi tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan notaris.

Kegiatan tersebut dihadiri Notaris dan pemilik korporasi berbadan hukum dan badan usaha yang berada di wilayah Mojokerto. Forum tersebut dimoderatori oleh Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Sedangkan pemateri adalah Wakil Ketua MPW dan MKN Mahmud Fauzi dan JFT Analis Hukum dari Ditjen AHU Adi Kurniawan.

Adi menyampaikan materi penyampaian informasi pemilik manfaat oleh korporasi di Kemenkumham. Dalam materinya, Adi banyak menjelaskan bagaimana Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.

Sedangkan Machmud menyampaikan peran profesi dalam memberantas korupsi dan pencucian uang. Dia mengungkapkan bahwa pejabat publik atau profesi yang terjerat perkara korupsi atau pencucian uang. Hal ini dikarenakan selama ini notaris/ pengacara yang menjadi alat untuk menyamarkan aset dari pengusaha. Seperti Haposan Hutagalung yang terindikasi terlibat dalam pencucian uang ketika menjadi pengacara Gayus Tambunan. Machmud mengungkapkan paparannya kali ini adalah sebagai warning bagi notaris. "Kita harus mengenal modus, motif dan mekanisme tindak pidana tersebut, untuk mencegah dan memberantas tindakan korupsi," terangnya.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung gayeng. Karena setiap peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya. Sehingga ada kegiatan sharing pengalaman dengan para pengusaha dan notaris. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya>>

 WhatsApp Image 2019-07-27 at 10.52.28.jpegWhatsApp Image 2019-07-27 at 10.52.27 (1).jpegWhatsApp Image 2019-07-27 at 10.52.27.jpegWhatsApp Image 2019-07-27 at 10.52.26 (1).jpegWhatsApp Image 2019-07-27 at 10.52.26.jpeg


Cetak   E-mail