Persiapkan Layanan Legalisasi Elektronik di Tingkat Wilayah

 WhatsApp Image 2019-08-01 at 12.51.22.jpeg

SURABAYA – Proses legalisasi berkas elektronik ke depannya tidak perlu lagi harus dilakukan di Kantor Kemenkumham di Jakarta. Proses penempelan stiker sebagai tanda legalisasi pada dokumen milik masyarakat nantinya bisa dilakukan di Kanwil. Hari ini (1/8) Ditjen AHU bersama Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan koordinasi teknis membahas mekanisme pelaksanaannya.

Pada forum yang dilaksanakan di Aula Kanwil itu diikuti tim dari Ditjen AHU dan tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kegiatan dibuka langsung Kakanwil Susy Susilawati. Pembahasan utama kedua tim kerja ini adalah membahas seputar Aplikasi Legalisasi Elektronik (ALEGTRON).

Lewat desentralisasi penggunaan ALEGTRON ini, nantinya pemberian tanda legalisasi berupa stiker yang akan dilekatkan pada dokumen milik masyarakat yang akan dipergunakan ke/ dari luar negeri. Sampai saat ini proses pencetakan dan pengambilan stiker legalisasi masih terpusat di Jakarta. Sebagai hasil evaluasi dan pengembangan, Ditjen AHU merencanakan program pemberian kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan mendekatkan proses pencetakan dan pengambilan stiker legalisasi di daerah pemohon langsung.

“Desentralisasi dimaksud akan melibatkan peran serta dari kantor wilayah dalam pemberian layanan legalisasi. Tujuannya untuk memberi kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pencetakan stiker legalisasi,” tutur Susy.

Susy berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya desentralisasi layanan pencetakan dan pengambilan stiker legalisasi yang menggunakan ALEGTRON dapat memberikan sumbangan dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha. “Dan juga upaya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” harapnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

foto lainnya>

WhatsApp Image 2019-08-01 at 10.34.53.jpegWhatsApp Image 2019-08-01 at 10.34.54.jpegWhatsApp Image 2019-08-01 at 10.34.54 (3).jpegWhatsApp Image 2019-08-01 at 10.34.54 (2).jpeg

foto lainnya>

Cetak