Mulai Tampung Aspirasi Daerah Untuk Susun Renstra Ditjen KI

 WhatsApp Image 2019-08-08 at 12.57.20.jpeg

SURABAYA – Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mulai menyusun rencana strategis (Renstra) Tahun 2020-2024. Untuk menampung aspirasi dari daerah terkait penyusunan Renstra, maka dilaksanakan FGD pagi ini (8/8).

FGD itu dihadiri para stakeholder itu diadakan di Hotel JW Marriot. Kegiatan yang bertujuan untuk melakukan inventarisasi aspirasi stakeholder DJKI di wilayah tersebut dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Dia didampingi oleh Kadiv Yankumham Hajerati.

Dalam sambutannya, Susy menjelaskan bahwa yang terpenting dari penyusunan Renstra DJKI ini adalah harus sejalan dengan visi pemerintah. Yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM, pangkas yang menghambat investasi, reformasi birokrasi dan penggunaan APBN tepat sasaran. “Kelima hal tersebut adalah 5 poin Visi Indonesia ke depan, yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya sebagai Presiden terpilih,” terangnya.

Penyusunan Renstra juga harus melalui Identifikasi Kondisi Umum serta Analisis Potensi dan Permasalahan. Identifikasi kondisi umum merupakan langkah untuk menggambarkan pencapaian-pencapaian yang telah dilaksanakan dalam Renstra periode sebelumnya serta aspirasi-aspirasi masyarakat terkait dengan pemenuhan kebutuhan barang publik, layanan publik, dan regulasi dalam lingkup kewenangan Kemenkumham

Susy juga memberikan beberapa saran seperti Penyebaran informasi di bidang Kekayaan Intelektual dalam bentuk pemberian sosialisasi kepada para pemangku kepentingan diantaranya kalangan perguruan tinggi, para pelaku Usaha Kecil dan Menengah serta masyarakat umum.

Pemberian penghargaan atau insentif bagi pelaku usaha, kalangan akademisi atau pemerintah daerah yang dianggap mempunyai komitmen dan kepedulian terhadap kemajuan sistem Kekayaan Intelektual. Kemudian Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Penegakan Hukum KI, dalam rangka menghadapi era digitalisasi. “Dan yang tidak kalah pentingya adalah Penyederhanaan SOP Pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui Optimalisasi Teknologi Informasi,” tambahnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-08-08 at 12.27.41.jpegWhatsApp Image 2019-08-08 at 12.26.31.jpegWhatsApp Image 2019-08-08 at 12.26.34.jpegWhatsApp Image 2019-08-08 at 12.26.35 (1).jpegWhatsApp Image 2019-08-08 at 12.26.35.jpegWhatsApp Image 2019-08-08 at 12.26.36.jpeg

Foto Lainnya>>

 

Cetak