Kedua Kalinya, JDIH Pemkab Tuban Masuk Nominasi Penilaian Tingkat Nasional

WhatsApp Image 2019-08-09 at 08.25.11.jpeg

TUBAN – Selain Banyuwangi, Pemkab Tuban juga punya kesempatan untuk mengirimkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)-nya untuk masuk nominasi penilaian tingkat nasional. Kemarin (8/8) Tim JDIH Kanwil Kemenkumham Jatim tim pusat melakukan verifikasi di lapangan. Ini adalah kedua kalinya JDIH Tuban masuk dalam kontestasi nasional.

Tim JDIH Kanwil Kemenkumham Jatim digawangi Kasubbid Luhkum, Bankum dan JDIH Gatot Suharto dan JFU Slamet Prasetya. Mereka mendampingi Tim Penilai Pusat JDIH Nasional Reinal Saputra dan Diden Priya Utama. Verifikasi yang berlangsung di Bagian Hukum Setda Pemkab Tuban itu dihadiri pula Arif Handoyo selaku Kabag Hukum, Tutik Musyarofah sebagai Kasubbid JDIH dan Kasubbid Bankum Maryanto.

Gatot menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pendampingan dalam rangka melaksanakan Perpres Nomor 30 Tahun 2012. Khususnya Pasal 6 ayat 2 dimana Kanwil Kemenkumham bersama dengan Pemprov melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi di wilayahnya. “Ini sebagai wujud kolaborasi kinerj ayng kami lakukan,” terangnya

Sedangkan Arif menimpali bahwa Bagian Hukum Setda Pemkab Tuban dapat menerbitkan layanan informasi hukum kepada publik melalui Aplikasi Mobile Android. Tepatnya aplikasi yang dinamakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JARIKU). Sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi hukum secara terbuka, mudah, cepat, dan akurat. “Hal ini upaya kami dalam memanfaatkan website dan aplikasi mobile yang berbasis Android untuk menyebarluaskan produk hukum yang telah diundangkan baik dalam Lembaran Daerah maupun Berita Daerah,” terangnya.

Dengan adanya aplikasi JARIKU ini, diharapkan akan memudahkan penyebarluasan informasi hukum. Khususnya produk-produk hukum daerah Kabupaten Tuban yang telah diundangkan. Sehingga dapat diketahui masyarakat yang membutuhkan. “Instrument penilaian meliputi aspek organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen-dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” ucap Diden. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

 WhatsApp Image 2019-08-09 at 08.05.07.jpegWhatsApp Image 2019-08-09 at 08.05.05.jpegWhatsApp Image 2019-08-09 at 08.05.07 (1).jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak