Upayakan Seluruh Lapas/ Rutan Punya Surat Ijin Pendirian dan Operasional Klinik

 WhatsApp Image 2019-08-09 at 18.11.13.jpeg

SURABAYA – Faktor kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi salah satu layanan yang terus diupayakan Kanwil Kemenkumham Jatim. Salah satunya dengan mengupayakan diterbitkannya surat ijin pendirian dan operasional klinik di dalam lapas/ rutan. Langkah awalnya dengan menggelar penguatan jejaring dan supervisi program kolaborasi TB-HIV di wilayah Jatim pada 6-9 Agustus ini.

Dalam kegiatan yang dilangsungkan di empat kota itu dibuka oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan A. Yusparuddin. Dua dokter yang mendampingi dr. Hetty dan drg. Titisari dari Kanwil Kemenkumham Jatim serta perwakilan UNODC melakukan supervisi. Mereka tergabung dalam tim program pengendalian penyakit menular Ditjenpas.

Empat kota yang didatangi diantaranya Malang, Blitar, Tulungagung dan Kediri. Di ketiga kota tersebut, tim berkolaborasi dengan dinas kesehatan setempat mengunjungi Lapas Kelas I Malang, LPP Kelas IIA Malang, Lapas Kelas IIB Blitar, LPKA Kelas I Blitar, Lapas Kelas IIB Tulungagung, Lapas Kelas IIA Kediri. “Dari kegiatan tersebut diharapkan semua UPT bisa mendapatkan Surat Ijin Klinik, dan Surat Ijin Operasional Klinik,” ujar Titisari.

Titisari mengungkapkan bahwa di Jatim masih belum ada yang memiliki ijin tersebut. Untuk itu, Ditjenpas menargetkan pada tahun 2021,semua UPT wajib mempunyai surat ijin operasional klinik. “Agar klinik di lapas/ rutan memiliki legalitas dan memberikan keamanan pada pihak penyedia layanan yaitu tenaga kesehatan UPT,” terangnya.

Selain surat ijin klinik, lanjut Titisari, yang perlu dilakukan adalah tindak lanjut persoalan limbah medis. Karena selama ini banyak UPT di Jatim yg belum memilki incenerator. Sehingga kesulitan untuk pembuangan limbah medis. “Untuk masalah rujukan berobat sudah tidak banyak yg mengalami kendala karena kerjasama dengan dinas kesehatan setempat sudah berjalan dgn baik. Sehingga WBP dapat berobat secara gratis di RS setempat maupun RS propinsi,” terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-08-09 at 13.36.28 (1).jpegWhatsApp Image 2019-08-09 at 13.36.29.jpegWhatsApp Image 2019-08-09 at 13.36.28.jpeg

Foto Lainnya>>

 

Cetak