Bapemperda DPRD Pameksan Konsultasikan Penyesuaian Perda

WhatsApp Image 2019-08-13 at 16.12.37.jpeg

SURABAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Pamekasan bertandang ke Kanwil Kemenkumham Jatim siang ini (13/8). Tujuannya untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait rencana evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan yang sudah tidak relevan.

Rapat konsultasi dan koordinasi itu melibatkan Kabid Hukum Sutrisno dan 6 JFT Perancang Peraturan Per-UU. Perda yang dievaluasi merupakan produk hukum yang diterbitkan sejak tahun 2001 hingga 2016. “Beberapa Perda memang sudah tidak relevan dengan aturan di atasnya, sehingga perlu dilakukan revisi,” ujar Sutrisno.

Sutrisno melanjutkan, beberapa perda dianggap tidak up to date lagi. Dikarenakan ada perubahan dari segi regulasi. Sehingga perlu disesuaikan dengan aturan yang ada. Total ada 6 Perda yang dibahas. Mulai dari Perda nomor 18 tahun 2001 tentang larangan atas minuman beralkohol, Perda nomor 11 tahun 2006 tentang alokasi dana desa dan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang kesejahteraan lanjut usia.

Selain itu ada juga Perda nomor 10 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Perda nomor 11 tahun 2015 tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan terakhir Perda nomor 14 tahun 2018 tentang larangan terhadap pelacuran. “Kami akan memberikan pertimbangan yang terbaik, sehingga bisa relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutup Sutrisno. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-08-13 at 14.43.58 (2).jpegWhatsApp Image 2019-08-13 at 14.43.58 (1).jpegWhatsApp Image 2019-08-13 at 14.43.58.jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak