Aturan Baru Pengadaan Barjas, Pejabat Pengadaan Kemenkumham Jatim Ikuti Arahan Sekjen Melalui Vicon

 

WhatsApp Image 2019-09-24 at 10.51.04.jpeg

SURABAYA - Kemenkumham memiliki aturan baru pengadaan barang dan jasa (barjas). Hari ini (24/9) aturan yang dituangkan dalan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kemenkumham Unggul (SI PaSTIKU) itu disosialisasikan melalui video teleconference (vicon). Seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (Ka ULP), Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan dan seluruh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti kegiatan tersebut dari Surabaya.

Jajaran Jatim dipimpin langsung Kadiv Administrasi Haris Sukamto dan Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono. Kabid HAM Wiwit P Iswandari dan Kabag Umum Dewi Atmi Listyorini juga mendampingi. Sekitar 60 peserta dari seluruh Jatim mengikuti jalannya forum dengan seksama.

Dalam arahannya, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto menekankan agar seluruh komponen pengelola pengadaan barang/ jasa pada Kantor Wilayah dapat melakukan usaha terbaiknya. Terutama dalam melaksanakan tiap tahapan pengadaan barang/jasa. “Saya menghimbau pada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengelola pengadaan agar senantiasa meningkatkan kapasitas diri dengan saling sinergis dan saling bertukar pikiran serta transfer knowledge agar mampu memberikan pelayanan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bambang pada kegiatan yang dipusatkan di Gedung Ex. Sentra Mulia itu.

Bambang juga menyampaikan agar seluruh Kakanwil melakukan kaderisasi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa (PPBJ). Sehingga kelangsungan pengadaan barang/jasa dapat terjaga kualitasnya sehingga dapat memberikan perubahan yang positif bagi Kemenkumham. “Semoga apa yang kita laksanakan hari ini dan seterusnya akan membawa perubahan positif bagi Kementerian Hukum dan HAM”, tutup Bambang.

Dalam kesempatan ini, Kabiro Pengelolaan BMN Wisnu Nugroho Dewanto berharap melalui kegiatan sosialisasi Permenkumham No. 16 Tahun 2019, seluruh Kanwil dapat meningkatkan kinerjanya dalam bidang penataan kelembagaan dan pengelolaan pengadaan barang/jasa. “Kegiatan ini sebagai upaya percepatan implementasi transformasi kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sesuai dengan amanat Permenkumham No. 16 Tahun 2019 yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019,” ujar Wisnu Nugroho.

Sedangkan Haris mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung aturan baru yang ada. Salah satunya dengan segera menindaklanjuti arahan dari Sekjen maupun Kabiro Pengelolaan BMN. “Kami siap mendukung dan segera menindaklanjuti arahan dari pimpinan,” ungkapnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

 WhatsApp Image 2019-09-24 at 10.06.54.jpegWhatsApp Image 2019-09-24 at 10.06.52.jpegWhatsApp Image 2019-09-24 at 10.06.53.jpegWhatsApp Image 2019-09-24 at 10.06.54 (2).jpegWhatsApp Image 2019-09-24 at 10.06.54 (1).jpeg


Cetak   E-mail