Hoax dan Ujaran Kebencian Jadi Pokok Bahasan Penyuluhan Hukum Kepada Anggota Bhayangkari

 WhatsApp Image 2019-10-09 at 08.39.10.jpeg

SURABAYA – Berita hoax serta ujaran kebencian masih menjadi pokok pembahasan menarik dalam setiap kegiatan penyuluhan hukum. Termasuk saat JFT Penyuluh Ayu Febriani menggelar Penyuluhan Hukum kepada anggota Bhayangkari dan Remaja Bhayangkara Club Asrama Polisi Pakal hari ini (8/10).

Ayu menjelaskan bahwa bahaya penyebaran berita bohong (hoax) bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Ujaran kebencian, lanjut Ayu, membuat masyarakat salah tafsir dan berdampak menjadi pertikaian. "Mudahnya sebuah berita bohong tersebar dan dipercaya oleh kebanyakan masyarakat Indonesia karena tingkat literasi yang sangat rendah," ujar Ayu.

Menurut Ayu, Indonesia menduduki peringkat ke-59 dari 60 negara yang disurvey untuk peringkat literasi. Membaca sebuah buku atau surat kabar yang kredibel dan bermutu, jelas Ayu, tidak sama dengan membaca berita yang ada di Media sosial. Karena di media sosial setiap orang yang memiliki akses dapat membuat tulisan semaunya. "Tanpa ada peran seorang redaktur layaknya media cetak yang telah melalui sebuah proses editing," tambah Ayu.

RUU KPK dan RUU KUHP juga turut dibahas. Karena tidak semua orang memiliki kesamaan pemahaman terhadap RUU tersebut. "Sehingga harus diberikan penjelasan secara garis besar agar masyarakat awam tidak salah paham terhadap pasal-pasal yang terdapat pada RUU KPK maupun KUHP," ujar Ayu. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

 WhatsApp Image 2019-10-08 at 13.07.11 (1).jpegWhatsApp Image 2019-10-08 at 13.07.11.jpegWhatsApp Image 2019-10-08 at 13.07.12 (1).jpegWhatsApp Image 2019-10-08 at 13.07.12.jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak