Utamakan Kepentingan ABH, Gelar Sosialisasi Pelaksanaan SPPA Kepada Masyarakat

WhatsApp Image 2019-09-25 at 16.32.46.jpeg

SURABAYA – Kepentingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi perhatian serius Kanwil Kemenkumham Jatim. Untuk mengoptimalkan pembinaan dan pembimbingan ABH, hari ini (25/9) Kanwil Kemenkumham Jatim mengadakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait. Tujuannya, untuk membuat masyarakat juga ikut melaksanakan amanat UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Rakor yang diselenggarakan di Core Hotel Bonnet itu dibuka oleh Kakanwil Susy Susilawati. Dia didampingi Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono dan Kadiv Yankumham Hajerati. Narasumber dari berbagai instansi dihadirkan. Mulai dari Gusti Ayu Putu Suwardani (Kasubdit Ditjenpas), Elfina L. Sahetapy (Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya) dan Kompol Dinik Suciharti (Polda Jatim). Ada pula Nugroho Priyo Susetiyo (Kejaksaan Tinggi Jatim), Elang Prakoso Wibowo (Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya) dan Hary Exzachdie Armadianto (DP3AK Provinsi Jatim).

Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa ABH menjadi salah satu kelompok rentan yang harus diperhatikan. Belum lagi, dalam pembaharuan sistem hukum pidana Indonesia, perspektif dan pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana atau yang dikenal dengan restorative justice. Untuk itu, penanganan perkara pidana terhadap anak bersifat khusus. "Sehingga harus ada tanggungjawab pemerintah dan masyarakat untuk melindungi anak," ucap Susy.

Untuk itu, lewat forum ini, Susy berharap bisa melahirkan kesamaan persepsi terkait SPPA. Sehingga, anak mendapatkan haknya sebagai generasi penerus bangsa yang harus diperhatikan tumbuh kembangnya. "Semoga ke depan, kerja keras kita semua akan membuahkan hasil yang lebih baik," harap Susy. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-09-25 at 11.12.06.jpegWhatsApp Image 2019-09-25 at 11.12.06 (1).jpegWhatsApp Image 2019-09-25 at 11.12.07.jpeg


Cetak   E-mail