Rangkul Civitas Akademika, Gelar FGD terkait pentingnya pemahaman RUU Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2019-09-26 at 17.00.56.jpeg

SIDOARJO - Pentingnya pemahaman RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) menginisiasi Lapas Kelas I Surabaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) bekerja sama dengan Civitas Akademika di Aula MD Arifin Lapas Surabaya, hari ini (26/9).

Kegiatan yang dibuka langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati, didampingi oleh Kadiv Administrasi Haris Sukamto, Kalapas Surabaya Tonny Nainggolan, dan Kalapas Sidoarjo M. Susani. Hadir perwakilan Civitas Akademika dari Fakultas Hukum Univ. Dr. Soetomo Dudik Djaja Sidarta, Kepala LKBH Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Rifqi Ridlo, Kaprodi Hukum Umsida, Noor Fatimah, Kepala Bagian Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo Ikhwan Abdilah, serta diikuti perwakilan Mahasiswa Ubaya, UPN Veteran Jatim, Umsida dan Mahasiswa Unusida.

Dalam sambutannya Kakanwil menjelaskan bahwa RUU Pemasyarakatan diharapkan untuk segera disahkan, namun karena bersamaan dengan ditolaknya beberapa RUU seperti RUU KPK dan RUU KUHP lainnya maka RUU Pemasyarakatan terkena imbasnya dan dianggap dipaksakan, "Padahal RUU ini sudah dirancang sejak sekitar awal tahun 2012, sudah silih berganti Dirjen Pemasyarakatan dan Menkumham yang ingin menyempurnakan UU Pemasyarakatan yang lama," jelasnya

Susy menambahkan bahwa dirinya termasuk pelaku sejarah terkait RUU ini karena pada saat itu saya bertugas selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) dan menjadi salah satu Ketua dalam pembahasan RUU PAS, ungkap Susy. Menurut Susy banyak blow up pemberitaan di masyarakat akibat kurang pemahaman, salah satunya terkait cuti bersyarat dan Rekreasional. Susy berharap diskusi ini menjadi masukan yg baik, tidak ada yang menjadi narsum, semua adalah narsum. Mari bersama melihat dan membedah. "Intinya RUU ini sangat berbasis HAM dan membantu banyak orang yang berhadapan dengan hukum," tutup Susy.

Sementara itu Achmad Rubaie menyatakan bahwa dirinya termasuk yang mendukung dan mensuport RUU Pemasyarakatan, menurutnya pembinanan dengan nilai memanusiakan manusia sudah sangat tepat. Terkait dengan asas yang ada pada RUU tersebut sangat tepat. "Penting menurut saya sebab asas suatu nilai menafasi pasal2 berikutnya. Yang tidak hanya dipakai petugas napi dan Masyarakat," Tuturnya.

Dia juga memberi masukan ada tambahan yaitu adanya asas pemulihan. Artinya penggagas uu ini sangat mulia, tidak hanya hukuman2 saja tapi ada pemulihan kepada manusia. "Intinya kami datang untuk mendukung dan mensuport," pesannya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-09-26 at 13.36.53 (2).jpegWhatsApp Image 2019-09-26 at 13.36.52 (1).jpegWhatsApp Image 2019-09-26 at 13.36.53 (1).jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak