Gelar Sosialisasi Pengawasan Berbasis TI Kepada Notaris Karisidenan Kediri

WhatsApp Image 2019-10-15 at 12.23.18.jpeg

TULUNGAGUNG - Kanwil Kemenkumham Jatim terus melakukan inovasi kinerja berbasis Teknologi Informasi (TI). Aplikasi terbaru yang diciptakan adalah untuk melakukan pengawasan kinerja notaris. Hari ini (15/10) aplikasi yang diciptakan tim pelayanan hukum itu disosialisasikan kepada notaris se-Karisidenan Kediri.

Kegiatan yang dibuka Kadiv Yankumham Hajerati itu dilaksanakan di Front One Hotel. Kegiatan dihadiri oleh notaris yang bernaung pada Ikatan Notaris Indonesia (INI) Karisidenan Kediri. Dewan Pimpinan Wilayah MPD Jatim Machmud Fauzi diundang sebagai salah satu pemateri. Dia didampingi Ketua MPD Kediri dan Tulungagung.

Dalam sambutannya, Hajerati mengungkapkan bahwa notaris adalah salah satu profesi di Indonesia yang dituntut untuk profesional ketika menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk menjaga notaris agar selalu bertindak profesional dalam segala tindakan dan perbuatan, maka dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh lembaga-lembaga terkait. Antara lain Dewan Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris, Majelis Kehormatan Notaris dan Tim Investigasi Permasalahan Notaris. Pemanfaatan teknologi informasi yaitu melalui Aplikasi Pelaporan Notaris (APN), menurut Hajerati, dapat mempermudah tugas pengawasan notaris yang dilakukan oleh MPD dan MPW. "Notarispun dapat mengirimkan daftar akta dengan cepat, tepat dan akurat," terangnya.

Hajerati juga berharap keberadaan APN ini dapat benar-benar dimanfaatkan oleh notaris dengan baik. Dengan tertib dan disiplin di dalam mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Jabatan Notaris. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas notaris serta sebagai suatu bentuk sinergitas yang baik.
"Kanwil Kemenkumham Jatim, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris akan senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Pengwil dan Pengda INI untuk melakukan pembinaan yang terbaik kepada para notaris di Jawa Timur," terangnya.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pembinaan menyangkut perilaku notaris dan pelaksanaan kode etik terutama yang berkaitan dengan kewajiban, sedangkan pengawasan berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas notaris dan larangan dalam kode etik notaris. Jumlah Notaris sampai dengan Bulan Oktober tahun 2019 ini pada sistem Aplikasi Pelaporan Notaris (APN) online yaitu 2194 orang dengan 18 MPDN. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-10-15 at 12.01.33 (1).jpegWhatsApp Image 2019-10-15 at 12.01.34.jpegWhatsApp Image 2019-10-15 at 12.01.31.jpegWhatsApp Image 2019-10-15 at 12.01.32.jpeg


Cetak   E-mail