Gandeng Stakeholder Untuk Samakan Persepsi Layanan Pewarganegaraan Online

WhatsApp Image 2019-11-04 at 17.11.25.jpeg

BATU - Negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Salah satu bentuk perlindungannya adalah kejelasan terhadap status kewarganegaraan. Sebagai wujud negara hadir dalam melayani masyarakat dan melakukan upaya perlindungan terhadap kewarganegaraan, hari ini (4/11) dilaksanakan implementasi dan koordinasi terarah dengan para stakeholder terkait.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Singhasari Resort itu merupakan kerjasama antara Direktorat Tata Negara Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dimana merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI dan Permenkumham Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pelayanan Pewarganegaraan Berbasis Online.

Materi diberikan oleh narasumber yaitu Kasubdit Pewarganegaraan Topan Sapoan, Kasi Perolehan Status Kewarganegaraan Bambang Wijanarko dan Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanim Malang Selfario Adhityawan Pikulun. Kegiatan yang diikuti 100 peserta dari berbagai unsur masyarakat itu dibukan oleh Kadiv Yankumham Hajerati.

Dalam sambutannya, Hajerati mengungkapkan bahwa dengan kolaborasi yang sinergi diharapkan pelayanan kewarganegaraan dapat efektif. Sehingga peserta yang berasal dari instansi pemerintah dan masyarakat dapat memahami dengan lebih optimal. “Semoga setelah ini kita lebih bersinergi dan tercipta persepsi yang sama dalam pelaksanaan perlindungan dan pelayanan publik di bidang Kewarganegaran sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien,” harap Hajerati.

Hajerati lalu menyinggung sedikit tentang pendaftaran kewarganegaraan dapat dilakukan oleh WNA yang ingin mengajukan Kewarganegaraan Indonesia. Termasuk yang berada di luar negeri. Aplikasi itu bernama Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik atau lebih dikenal dengan nama Aplikasi “SAKE”.

Aplikasi tersebut, lanjut Hajerati, memberikan kemudahan akses bagi pemohon dan memberikan kepastian pelayanan. Dengan Sistem Online ini pemohon akan mengetahui proses dan estimasi waktu selesainya dokumen, pertama soal estimasi waktu (pengurusan dokumen), lalu keberadaan dokumen. “Meskipun menggunakan Sistem Online syarat yang harus disertakan oleh pemohon sama dengan ketika mengajukan secara manual dan semua dokumen akan diverifikasi,” terangnya.

Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, maka dia berharap seluruh peserta bisa mengikuti kegiatan dengan baik. Sehingga muncul kesamaan persepsi antar stakeholder. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-11-04 at 16.16.27 (1).jpegWhatsApp Image 2019-11-04 at 16.16.31.jpegWhatsApp Image 2019-11-04 at 16.16.27.jpegWhatsApp Image 2019-11-04 at 16.16.26.jpeg


Cetak   E-mail