Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Diseminasi Pemberantasan TPPO

 WhatsApp Image 2019-11-07 at 13.36.19.jpeg

SURABAYA – Salah satu trans-national crime yang mendapatkan perhatian adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bentuk kejahatan ini sering kali menjadi mimpi buruk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Indonesia. Untuk meminimalisir Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatan Diseminasi Pemberantasan TPPO mengundang seluruh stakeholder hari ini (7/11).

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Sheraton itu dibuka Olej Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Dia didampingi Kepala Divisi Imigrasi Pria Wibawa dan seluruh Ka UPT Imigrasi di jajaran Kanwil Jatim.

Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan bahwa bahwa penyaluran/ pengiriman TKI ke luar negeri mampu memecahkan masalah pengangguran. Tapi pada sisi lain muncul banyak masalah-masalah yang dihadapi PMI/TKI di negara tujuan. “Seperti kasus-kasus penyiksaan oleh majikan, perdagangan orang, kerja paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan,” terangnya.

Dari kejadian tersebut, lanjut Kakanwil, yang paling banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak. Sebagaimana yang di beritakan oleh media massa maupun media sosial. Meski banyak kasus yang dialami PMI/ TKI karena prosedur pemberangkatan yang tidak sesuai aturan, namun masih hal tersebut menjadi daya tarik yang luar biasa bagi para PMI/ TKI. Untuk itu, peran dan komitmen pihak-pihak terkait sangat diperlukan baik instansi yang mempunyai fungsi pelayanan, pengawasan, pengendalian dan perlindungan pengirim WNI ke luar negeri.

Di Jawa Timur, hingga 4 November 2019, terjadi penolakan/ penundaan penerbitan paspor yang diduga sebagai PMI/ TKI Non Prosedural telah mencapai 781 kasus. Sedangkan penolakan/penundaan Keberangkatan diduga sebagai PMI/ TKI Non Prosedural yang dilaksanakan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda Surabaya sebanyak 273.

Melalui desiminasi ini Susy mengharapkan terwujudnya pemahaman kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengriman WNI keluar negeri. “Serta terwujud pula jejaring kerja antara instansi terkait maupun pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya PMI/TKI Non Prosedural dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” urai Kakanwil. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-11-07 at 12.32.10.jpegWhatsApp Image 2019-11-07 at 12.32.11.jpegWhatsApp Image 2019-11-07 at 12.32.14.jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak