Melalui Crash Program, 22 WBP Lapas Delta Bebas Bersyarat

 WhatsApp Image 2019-12-23 at 18.06.22.jpeg

SIDOARJO – Program revitalitasi penyelenggaraan pemasyarakatan terus digalakkan Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajarannya. Tujuannya untuk mengendalikan jumlah penghuni lapas/ rutan yang terus meningkat. Salah satunya melalui Crash Program.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono menjelaskan bahwa Crash Program dilakukan melalui penyederhanaan persyaratan administratif terhadap program reintegrasi. Diantaranya usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum. Program berupa penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). “Selama ini, salah satu syarat yang sulit dipenuhi WBP untuk mendapatkan PB, CB dan CMB adalah adanya penjamin dari kerabat atau keluarga,” ujar Pargiyono.

Nah, melalui crash program ini, Pembimbing Kemasyrakatan (PK)-lah yang menjadi penjamin Anak dan Narapidana yang tidak memiliki penjamin. Salah satu keberhasilannya sudah bisa dirasakan hari ini (23/12). Sebanyak 22 WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo dinyatakan bebas bebas bersyarat melalui crash program. “Mereka bisa langsung bebas, pembinaan diserahkan ke Bapas Kelas I Surabaya untuk pembinaan lanjutan,” tutur Pargiyono.

Memang, para WBP yang bebas bersyarat hari ini penjaminnya adalah para PK dari Bapas Kelas I Surabaya. Sebelumnya, Lapas Kelas IIA Sidoarjo pada crash program tahap pertama ini mengusulkan 20 usulan CB dan 10 PB. Namun SK yang sudah turun dan langsung bebas yaitu 18 CB dan 4 PB. “Sisanya masih menunggu tanggal jatuh tempo 2/3 masa hukumannya,” lanjut Pargiyono.

Proses pembebasan 22 WBP itu dilaksanakan pagi ini di depan Masjid Lapas. Saat Kasubsi Bimkemaswat Lapas Sidoarjo Rudi Kristiawan mengumumkan berita bahagia tersebut, sontak mereka langsung bersujud syukur. Beberapa bahkan terlihat terharu dan mentikkan air mata. “Crash program ini sebagai salah satu cara mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang saat ini dihuni oleh 1.170 WBP, padahal kapasitas hanya 377 WBP,” beber Pargiyono. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

 WhatsApp Image 2019-12-23 at 15.57.28.jpegWhatsApp Image 2019-12-23 at 15.57.26.jpegWhatsApp Image 2019-12-23 at 15.57.26 (1).jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak