JF Perancang Per-UU Kemenkumham Jatim Ikuti E-Learning via Teleconference

WhatsApp_Image_2020-01-13_at_14.12.29.jpeg

SURABAYA – Kemenkumham terus berupaya menciptakan Peraturan Daerah yang selaras dengan kesejahteraan masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efekitf efisien. Hari ini (13/1) dilaksanakan Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah oleh BPSDM Kemenkumham kepada JFT Perancang Peraturang Perundang-undangan.

Kegiatan yang dilaksanakan sejak 5 – 14 Januari 2020 tersebut diselenggarakan melalui metode Teleconfrence dan E-Learning. Berlokasi di Longue Sekjen Kemenkumham, Senin (13/1) Menkumham RI Yasonna H Laoly memberi ceramah dengan tema Arah Kebijakan Pengharmonisasian Raperda berdasar UU No. 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di Kanwil, hadir Kasub Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Haris Nasiroedin dan seluruh JFT Perancang Kanwil Jatim.

Dalam paparannya Yasonna mengatakan bahwa penharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda degan materi muatan peraturan per-uu-an lainnya secara vertikal maupun horisontal. “Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efekitf dan efisien,” jelasnya.

Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi maka dalam merealisasi keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional.

Lebih lanjut diterangkan bahwa Perda haruslah konsistensi dalam perumusan dan sistematika baik kaidah kebakuan, susunan bahasa dan ada harmonisasi dengan peraturan terkait lainnya baik itu vertikal maupun antar sesama perda lainnya. “Secara khusus perlu dilihat bahwa perda tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar filososif negara,” terangnya.

Dia juga menambahkan bahwa jelang pilkada 2020 biasanya banyak kepala daerah yang membuat perda yang populis tapi bertentangan dengan Pancasila dan peraturan lainnya. Karenanya dia meminta JFT Perancang untuk memperhatikn betul kewenangan yang sudah dimiliki. “Saudara harus mempnyai kemampuan yang baik dan keberanian untuk mengatakan sesuatu apabila itu bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya,” pesannya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto lainnya

WhatsApp_Image_2020-01-13_at_14.12.30_1.jpegWhatsApp_Image_2020-01-13_at_14.12.29_1.jpegWhatsApp_Image_2020-01-13_at_14.12.32.jpegWhatsApp_Image_2020-01-13_at_14.12.30.jpeg

Foto lainnya

Cetak