SURABAYA – Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengambil sumpah 73 notaris baru dan 1 notaris pengganti siang ini (6/2). Dia berpesan agar para notaris menghayati dan mangamalkan tata nilai PASTI.
Pada kegiatan yang digelar di Aula Kanwil itu, Krismono didampingi Kadiv Yankumham Hajerati. Selain itu, para enggota keluarga dan kolega notaris juga sangat bersemangat mengikuti jalannya kegiatan.
Dalam sambutannya, Krismono mengucapkan selamat kepada notaris yang baru menjabat di Kabupaten/Kota yang dipilih. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah sekian lama tidak melantik/ mengambil sumpah notaris baru sejak dihapuskannya Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) beberapa waktu yang lalu. Padahal, menurutnya peran notaris sangat vital dalam kehidupan masyarakat. “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, dimana sebelum menjalankan jabatannya, wajib mengucapkan Sumpah/ Janji dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, « ucapnya.
Untuk itu, Krismono berharap seorang notaris harus jujur tidak hanya pada kliennya tetapi juga pada dirinya sendiri. Dan mengetahui akan batas-batas kemampuannya dan kewenangannya. Harus mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang seberapa jauh ia dapat bertindak dan apa yang boleh serta apa yang tidak boleh dilakukan. Dan yang tak kalah penting adalah mempunyai integritas moral yang mantap. « Semua itu bisa dilakukan dengan mengamalkan nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntable, Sinergi, Transparan dan Inovatif),« ujarnya.
Krismono juga menghimbau notaris agar berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik. Hindarkan diri dari pengaduan masyarakat. Karena telah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum/ penyidik yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan Notaris mengenai pemeriksaan Notaris dalam keterkaitannya dengan kasus pelanggaran hukum. Juga kepada Mejelis Pengawas Wilayah tentang dugaan pelanggaran jabatan dan kode etik Notaris dalam melaksanakan tugas atau perilaku notaris lainnya. (Humas Kemenkumham Jatim)