Menkumham Sampaikan Pentingnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Wisuda ke-120 UNTAG Surabaya

WhatsApp_Image_2020-02-22_at_13.57.55.jpeg

SURABAYA - Gelaran Wisuda ke-120 Program Sarjana, Magister dan Doktor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) ke-120 hari ini (22/2) terasa istimewa dengan kehadiran Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Orang nomor satu di jajaran Kementerian Hukum dan HAM tersebut memberikan orasi ilmiah kepada 763 Wisudawan dan Wisudawati UNTAG Surabaya.

Yasonna hadir bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Komisi III DPR RI Bambang DH. Turut hadir mendampingi Kepala Biro Umum Sudjonggo, Analis Keimigrasian Utama R. Ari Budijanto, dan jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim. Rombongan disambut langsung Rektor UNTAG Surabaya Mulyanto Nugroho, Ketua Senat dan jajarannya.

Yasonna terlebih dahulu mengucapkan selamat kepada wisudawan dan wisudawati yang telah menyelesaikan program sarjana, magister maupun doktoralnya. Menurutnya, acara wisuda tidak hanya bernuansa simbolik-akademis, tetapi juga merupakan momentum untuk memasuki gerbang pengabdian yang baru dan mengambil peran yang bermanfaat di tengah-tengah kompleksitas permasalahan masyarakat, bangsa, dan negara. “Sebagai generasi penerus bangsa, saya berharap kiranya ilmu pengetahuan yang didapat selama menempuh pendidikan di Universitas dapat menjadi sumber insiprasi dan motivasi dalam mendharmabaktikan diri pada keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” ucapnya.

Dalam orasinya yang berjudul Ruu Cipta Kerja: Omnibus Law Sebagai Metode Penyederhanaan Regulasi, Yasonna Omnibus ini merupakan upaya kita bersama untuk melakukan penyederhanaan regulasi guna memperbaiki ekonomi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi persaingan dunia yang semakin kompetitif.

Urgensi Penyusunan Omnibus RUU Cipta Kerja ini, lanjut Yasonna, sebagai antisipasi terjadinya dinamika perubahan global yang perlu mendapatkan respon yang cepat dan tepat. Yaitu melalui reformulasi (memformat ulang) kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian. Diharapkan dengan penyusunan Omnibus RUU Cipta Kerja akan mampu menggerakan semua sektor serta mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7% - 6,0%. Dimana setidaknya untuk mencapai pertumbuhan tersebut, diperlukan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 - 3 juta per tahun, peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0%, dan peningkatan produktivitas nasional.” Harapannya pertumbuhan ekonomi tersebut akan diikuti dengan peningkatan upah sehingga dapat meningkatkan income, daya beli, dan konsumsi masyarakat,” lanjut Yasonna.
Yasonna pun menjelaskan beberapa teori dan landasan filosofis terkait Omnibus Law. Terakhir, dia menyatakan bahwa pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka pembangunan hukum sangat diperlukan. Oleh karena, tanpa pembaharuan dan pembangunan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan menimbulkan ketimpangan bahkan dapat menghambat pembangunan nasional. “Omnibus Law tentang Cipta Kerja sangat penting untuk disusun agar menjawab dan mengatasi permasalahan berusaha yang jika permasalahan tersebut dapat teratasi maka akan berdampak positif bagi peningkatan dan perbaikan ekonomi di tengah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global,” tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp_Image_2020-02-22_at_13.57.55_1.jpeg

Foto Lainnya>>

 

Cetak