Gelar Konsultasi Publik Untuk Sempurnakan Draft Rancangan Permenkumham tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Paralegal

 WhatsApp_Image_2020-02-25_at_19.21.35.jpeg

SURABAYA – Perbaikan layanan publik di bidang pemberian bantuan hukum terus diupayakan Kemenkumham dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Salah satu upayanya adalah dengan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Permenkumham tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Paralegal hari ini (25/2). Sebagai tuan rumah, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono berharap seluruh stakeholder mampu berperan aktif dan memberikan masukan dalam rancangan 2 Permenkumham di bidang pelayanan bantuan hukum itu.

Kegiatan yang digelar di Hotel Santika Premiere Gubeng itu dibuka pagi ini. Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto menjadi keynote speaker didampingi Krismono, Kapus Bantuan Hukum dan Kadiv Yankumham Hajerati. Selain itu, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Krismono menyampaikan sambutan selamat datang kepada seluruh peserta. Sebagai tuan rumah, Kakanwil berharap forum ini nantinya akan membawa kontribusi positif kepada pelayanan bantuan hukum. Karena saat ini, masih ada saja pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan bantuan hukum. Sehingga pihaknya sangat menyambut baik kegiatan ini. "Kami terus mengupayakan sinergi dengan forkopimda dengan terus mendorong diciptakannya raperda bantuan hukum. Sehingga bantuan hukum bisa diakomodir melalui APBD," ujarnya.

Krismono juga berharap adanya dukungan dari Ombudsman. Agar memberi masukan yang positif khususnya kepada pihaknya karena saat ini sedang melakukan Pembangunan ZI. Sehingga terus ada perbaikan-perbaikan secara menyeluruh. "Kami berharap Ibu Ninik bisa datang ke kantor maupun UPT jajaran dan memberikan masukan terkait peningkatan pelayanan publik," terangnya.

Sedangkan Benny menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Agar Ranpermenkumham itu nantinya bisa mengakomodir aspirasi dari seluruh stakeholder, pihaknya mengundang perwakilan dari 5 Kanwil Kemenkumham, NGO, CSO, LBH hingga organisasi profesi advokat. “Total ada 60 lembaga yang kita ajak diskusi di forum ini,” terangnya.

Benny melanjutkan bahwa kegiatan Konsultasi Publik atas Ranpermenkumham ini bertujuan untuk mensosialisasikan mendapatkan masukan untuk penyempurnaan draft. Selain itu, pihaknya juga memasukkan pembahasan terkait kurikulum pelatihan paralegal. "Untuk itu, kegiatan ini nantinya akan diselenggarakan dalam bentuk diskusi pleno dan working group discussion," terangnya.

Pada kegiatan konsultasi publik ini akan dilaksanakan dua diskusi pleno pada hari yang berbeda. Yakni diskusi pleno yang membahas mengenai Ranpermenkumham tentang Paralegal dan diskusi pleno yang akan membahas Ranpermenkumham tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Pada masing-masing Diskusi Pleno, Tim Perumus Ranpermenkumham akan menyampaikan dan menjelaskan kepada peserta terkait dengan materi-materi yang akan diatur dalam Ranpermenkumham. Secara khusus Narasumber (Panelis) yang sebelumnya telah mendapatkan draft Ranpermenkumham tersebut memberikan review dan masukan atas rancangan yang disusun oleh Tim Penulis. Kegiatan ini akan dipandu oleh seorang Moderator.

Sedangkan dalam working group discussion peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi lebih dalam dan memberikan masukan terhadap isu-isu yang spesifik dalam draft Ranpermenkumham. Akan ada 4 kelompok yang akan membahas isu spesifik sebagaimana tertuang dalam agenda acara. Kegiatan ini akan dikelola oleh Fasilitator dan dihadiri oleh Tim Perumus pada masing-masing kelompok. Hasil dari Working Group Discussion akan dicatat dan disampaikan oleh rapporteur sebagai bahan bagi Tim Perumus Ranpermenkumham. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya>>

WhatsApp_Image_2020-02-25_at_19.21.35_1.jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak