DPRD Banyuwangi Lakukan Mediasi dan Konsultasi Dua Raperda

WhatsApp_Image_2020-03-19_at_22.30.48.jpeg

SURABAYA – Perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya terlibat dalam pembuatan peraturan daerah yang berkualitas. Hari ini (19/3) Anggota Pansus II dan IV DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan mediasi dan konsultasi dengan para Pejabat Fungsional Perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Rombongan yang dipimpin ketua pansus II Suyitno dan ketua pansus IV Tufiqurohman itu memiliki agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pertemuan tersebut digelar di Aula Kantor Wilayah. Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kabid Hukum Sutrisno didamping Kasubbid FP2HD Haris Nasiroedin beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Tim Perancang Perundang-perundangan menyampaikan teknik, metode, dan proses di dalam melakukan pembentukan peraturan daerah. Agar sesuai dengan kajian teoretik sebagai syarat sahnya suatu Peraturan Perundang-undangan. Karena, berdasarkan kajian awal, materi muatan batang tubuh substansi perlu dilakukan penyempurnaan baik dari substansi maupun sistematika. Pengaturan terkait Tim Pengawasan dan Tim Verifikasi sebaiknya perlu dilakukan kajian ulang dan diatur secara terperinci didalam Raperda. “Materi muatan yang mengatur teknis sebaiknya didelegadikan kepada Peraturan Bupati,” ujar Haris.

Berdasarkan hasil harmonisasi terhadap dua Raperda Kabupaten Banyuwangi tersebut sudah cukup bagus dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tetapi untuk substansinya bisa disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan untuk teknik penulisannya perlu disesuaikan dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp_Image_2020-03-19_at_22.30.48_1.jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak