Sepuluh Hari Pindah ke Lapas Surabaya, Dua Napiter Langsung Berikrar Setia ke NKRI

WhatsApp_Image_2020-03-21_at_11.57.42_1.jpeg

SIDOARJO – Lapas Kelas I Surabaya di Porong kembali membuktikan keunggulannya dalam membina narapidana kasus terorisme (napiter). Hari ini (21/3) dua orang napiter, Anton Labbase dan Kasim Khow mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Waktu yang dibutuhkan keduanya untuk kembali ke pelukan ibu pertiwi memang cukup singkat. Pasalnya, baru 11 Maret 2020 lalu mereka dipindahkan ke Lapas Porong dari lapas untuk kasus teroris, bandar narkoba dan kasus korupsi, dengan sistem tingkat pengamanan sangat ketat atau Super Maximum Security, Lapas Narkotika Gunung Sindur. Momen pengucapan ikrar itu dipimpin Kalapas Porong Tonny Nainggolan di Aula Sugeng Handrijo, Lapas Porong.

Usai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, di hadapan para saksi keduanya menyatakan setia kepada NKRI secara mandiri. Saksi yang hadir berasal dari berbagai elemen. Selain Kalapas, ada juga perwakilan Kementerian Agama Sidoarjo, Bhabinkamtibmas, Babhinsah, Brimob dan Intel Polda Jatim. Keduanya kemudian membubuhkan tanda tangan pada naskah bermaterei yang berisi ikrar setia kepada NKRI.

Sebagai wujud rasa syukur, Kalapas Porong memotong tumpeng yang di ujungnya diberi miniatur bendera Indonesia. Potongan tumpeng tersebut lalu diberikan kepada Anton dan Kasim. “Tumpeng ini sebagai wujud syukur bahwa keduanya dengan tulus ikhlas telah kembali kepada NKRI, semoga hatinya tetap merah putih hingga akhir hayatnya,” harap Tonny.

Tonny juga mengungkapkan bahwa momen ini menjadi bukti bahwa pembinaan di lapas berlangsung dengan baik. Pasalnya, tidak mudah melunakkan hati para narapidana khusus. Terutama yang berkaitan dengan ideologi. “Namun, berkat pendekatan kemanusiaan yang kami lakukan, yang bersangkutan mau kembali ke NKRI,” tutur Tonny.

Baik Anton maupun Kasim sebelumnya terlibat aksi terorisme di Poso dan Ambon. Keduanya didakwa karena telah mendistribusikan senjata dan peluru secara ilegal. Hakim memvonis keduanya masing-masing 3,5 tahun penjara. Setelah sekitar 2,5 tahun berada di Lapas Super Maximum Security di Gunung Sindur, keduanya dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya 11 Maret 2020 lalu. Keduanya diperkirakan akan habis masa pemidanaannya pada April dan Mei tahun depan. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp_Image_2020-03-21_at_11.57.42.jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak