Selama Wabah Virus Corona, Layanan Paspor Hanya Untuk Orang Sakit dan Kondisi Mendesak Saja

WhatsApp_Image_2020-03-24_at_20.03.16.jpeg

SURABAYA – Untuk menghindari kerumunan di ruang layanan publik, Ditjen Imigrasi membuat surat edaran untuk membatasi layanan penerbitan dan penggantian paspor. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga membebaskan biaya perpanjangan masa tinggal maupun denda bagi orang asing hingga wabah virus corona dinyatakan telah hilang.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Pria Wibawa. Menurut Pria kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasana Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (CoVID-19) di lingkungan kantor imigrasi. “Kami himbau kepada masyarakat untuk menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan ijin tinggal ke kantor imigrasi,” ujar Pria.

Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Maret 2020 lalu itu dijelaskan bahwa Kepala Kantor Imigrasi harus membatasi pelayanan paspor. Yaitu dengan hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan kantor imigrasi. Layanan antrian paspor via online melalui Aplikasi APAPO pun sudah dinonaktifkan. “Hanya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda saja seperti anggota TNI yang pergi ke Tiongkok untuk mengambil peralatan medis saja yang bisa dilayani,” urai Pria.

Untuk pelayanan orang asing, tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay), tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga, bagi WNA yang negaranya sedang menerapkan lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi. “Hal ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di kantor imigrasi karena banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya locdown,” terang Pria. (Humas Kemenkumham Jatim)

\

 

Cetak