Kakanwil Ikuti Pengarahan Menkumham

WhatsApp_Image_2020-04-20_at_14.34.30.jpeg

SURABAYA – Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengikuti pengarahan kinerja yang dipimpin langsung Menkumham Yasonna H Laoly pagi ini (20/4). Yasonna membahas isu-isu aktual pasca pemberian hak asimilasi dan integrasi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19.

Kegiatan yang dilakukan secara teleconference itu diikuti oleh Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dan Plt. Dirjen Pemasyarakatan Nugroho berserta jajaran. Seluruh Kakanwil di Indonesia dan kepala UPT Pemasyarakatan juga menjadi peserta rapat tersebut.

Dalam arahannya, Menkumham meminta para kalapas, kadivpas dan kakanwil segera berkoordinasi dengan polda maupun polresta setempat. Yaitu dengan mengirimkan daftar nama WBP yang mendapatkan pembebasan. Termasuk segera melakukan cross check mengenai pemberitaan pengulangan tindak pidana WBP. Jika ada, segera minta kepada kapolres untuk melakukan BAP dan kembalikan ke lapas/ rutan untuk dimasukkan ke straft cell. “Cari tau, koordinasikan dan konfirmasi kebenarannya lalu laporkan ke biro humas dengan meemberikan link berita tersebut untuk dilakukan konfirmasi langsung pada publik,” ungkapnya.

Menkumham kembali menekankan larangan meminta imbalan apapun pada WBP. Jika ada yang terbukti, dia tak segan untuk memberikan hukuman berat hingga pemecatan. “Saya tidak akan mentolerir kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Terakhir, Kemenkumham juga meminta para Kakanwil untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Tujuannya untuk memberikan data-data WBP yang membutuhkan jaminan sosial. Hal ini untuk menghidarkan dari perilaku pengulangan tindak pidana. (Humas Kemenkumham Jatim)

foto lainnya

WhatsApp_Image_2020-04-20_at_14.34.301.jpeg


Cetak   E-mail