Kakanwil Ambil Sumpah Notaris, Salah Satunya Via Teleconference

WhatsApp_Image_2020-04-22_at_15.18.03.jpeg

SURABAYA – Kakanwil Kemenkumham Jatim mengambil sumpah jabatan dua Notaris di wilayah kerja Provinsi Jawa Timur. Selain itu, juga dilakukan pelantikan pejabat struktural pada Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya. Pelaksanaannya menggunakan protokol pencegahan dan penangan wabah COVID-19.

Peserta sudah harus mengikuti protokol pencegahan COVID-19 sejak masuk ke gedung kanwil. Mulai dari harus melalui bilik disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun. Selain itu, peserta wajib mengenakan masker dan jarak antar yang hadir di ruangan minimal 1.5 meter. Bahkan, ada satu peserta sumpah notaris yang mengikuti pelantikan secara daring karena berdomisili di DKI Jakarta yang menerapkan PSBB. Adalah Arini Faradinna yang melaksanakan sumpahnya menggunakan media elektronik / teleconference. “Adapun SOP pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan jarak jauh ini kami landaskan pada SE Kepala BKN Nomor: 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/ Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona,” ujar Krismono.

Dalam sambutannya, Krismono berpesan agar notaris harus jujur tidak hanya pada kliennya tetapi juga pada dirinya sendiri. Dan mengetahui akan batas-batas kemampuan, kewenangan dan harus mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang seberapa jauh notaris dapat bertindak. Hingga apa yang boleh serta apa yang tidak boleh dilakukan. Sementara untuk ASN yang melaksanakan tugas dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab di bidang keimigrasian, untuk selalu mengingat prinsip dasar kode etik Pegawai Imigrasi yang tercermin dalam Sasanti Imigrasi, Tri Fungsi Imigrasi dan Panca Bhakti Imigrasi. Dia berharap pejabat yang baru bisa bertindak tegas dan disiplin dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk menjaga kedaulatan negara. Karena pintu gerbang masuk keluarnya orang baik WNI atau WNA di negara adalah jajaran Kantor Imigrasi. “Tapi saudara juga perlu ingat bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi saudara dilarang bertindak diskiriminatif, menghormati dan melindungi hak asasi manusia, serta memperhatikan dan memberikan hak warga negara sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang,” pesannya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp_Image_2020-04-22_at_11.54.18.jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak