Kakanwil dan Kadivpas Ikuti Evaluasi Pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi Selama Pandemi

 WhatsApp_Image_2020-05-18_at_19.15.52.jpeg

SURABAYA - Menkumham RI Yasonna H laoly mengevaluasi pelaksanaan asimilasi dan integrasi di masa pandemi COVID-19. Yasonna meminta agar pemantauan WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi dilakukan dengan ketat. Termasuk untuk penerimaan WBP baru wajib melalui rapid test dan dinyatakan negatif COVID-19.

Hal itu disampaikan Menkumham saat memimpin rapat dengan jajaran Ditjen Pemasyarakatan, Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan siang ini (18/5). Yasonna didampingi Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dan para direktur pemasyarakatan. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono didampingi Kadivpas Pargiyono mengikuti dari Ruang Teleconference Kemenkumham Jatim.

Yasonna menginstruksikan kepada seluruh kakanwil, kadivpas dan kepala Bapas khususnya untuk terus memantau seluruh WBP yang sedang menjalankan asimilasi dan integrasi. Jika ada warga binaan yang tidak bisa dihubungi, Yasonna meminta agar petugas menjemput dan langsung masukkan lagi ke lapas. “Yang perlu mendapat perhatian lebih adalah para WBP dengan tindak pidana pencurian (curas, curat dan curanmor) hingga kasus narkoba,” tegas Yasonna.

Menkumham kembali menekankan bahwa petugas pemasyarakatan harus tegas. Jika ada yang melanggar, langsung straft cell. Jangan sampai negara dibuat mainan. Karena sudah berikan keringanan, tapi dikecewakan. “Saya minta kakanwil bekerjasama dengan polda dan polres. Jika ada yang mengulangi kembali, tarik untuk menjalani hukuman kembali tanpa remisi,” tuturnya.

Terkait penerimaan tahanan baru, Yasonna meminta jajarannya harus selektif. Jangan sampai malah menimbulkan masalah baru. Misalnya sebagai carrier COVID-19. “Sehingga jika memang terpaksa kita harus menerima tahanan baru, harus diwajibkan minimal rapid test, meski hasilnya negatif tetap harus masuk sel isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

 WhatsApp_Image_2020-05-18_at_19.15.52_1.jpeg

Foto Lainnya>>

 

Cetak