Protokol Keluar-Masuk Lapas dan Rutan Diperketat

WhatsApp_Image_2020-05-19_at_12.52.02.jpeg

SURABAYA - Kondisi pandemi yang semakin meluas membuat lapas/ rutan harus semakin waspada. Hal ini agar tidak ada WBP yang tertular COVID-19. Untuk itu, Dirjen Pemasyarakatan menegaskan kembali apa saja yang harus dilakukan lapas/ rutan hingga pandemi benar-benar berakhir.

Instruksi itu disampaikan oleh Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Dirjen Pemasyarakatan Yuspahruddin melalui teleconference pagi ini (19/5). Kadivpas Pargiyono dan Kabid Pelayanan Tahanan Slamet Supartono serta drg. Titisari mengikuti dari Jawa Timur. Kegiatan tersebut juga diikuti kadivpas dan kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Yuspahruddin meminta kepala UPT dan tenaga kesehatan di lapas/ rutan untuk meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi tentang penanggulangan COVID-19 untuk seluruh pegawai dan WBP. "Terapkan physical distancing secara ketat," ujar Yuspahruddin.

Tidak itu saja, Yuspahruddin juga meminta seluruh orang yang masuk ke dalam lapas/ rutan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker selama berada di dalam lapas/ rutan. Setiap barang yang masuk harus diperiksa dan disterilkan. "Wajib ada kamar isolasi untuk WBP baru dan diisolasi selama 14 hari serta dipantau kesehatannya," tegasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp_Image_2020-05-19_at_12.52.02_1.jpeg


Cetak   E-mail