Evaluasi Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di UPT

WhatsApp_Image_2020-06-04_at_21.12.20.jpeg

SURABAYA - Direktorat Jenderal HAM melakukan review dan evaluasi implementasi pelayanan publik berbasis HAM di UPT. Dirjen HAM Mualimin Abdi menganggap aturan pelayanan publik berbasis HAM harus segera direvisi.

Hal itu diungkapkan Mualimin saat melakukan zoom meeting dengan jajarannya di seluruh Indonesia siang ini (4/6). Dia didampingi Sesdirjen HAM RR. Risma Indriyani dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Johno Supriyanto. Kabid HAM Wiwit P Iswandari dan jajaran mengikuti dari Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Mualimin menyampaikan Perpres Nomor 28 Tahun 2018. Menurutnya, Perpres itu sudah harus diperbarui. "Karena harus disesuaikan dengan dinamika sosial dan perkembangan TI yang terjadi di Indonesia," terangnya.

Sedangkan Johno menambahkan bahwa kriteria pelayanan publik berbasis HAM harus disinergikan dengan penilaian WBK/ WBBM. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp_Image_2020-06-04_at_21.12.20_1.jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak