Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan BMN Periode Mei 2020 Diselenggarakan Secara Virtual

WhatsApp_Image_2020-06-27_at_02.25.58.jpeg

SURABAYA – Kondisi pandemi membuat Kanwil Kemenkumham Jatim harus kreatif dalam menjalankan tugas dan fungsi. Salah satunya dalam hal menghasilkan laporan keuangan dan barang milik negara (BMN) yang berkualitas. Meski tak bisa bertatap muka, kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan BMN Periode Mei 2020 tetap diselenggarakan secara virtual.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan selama 2 hari, 26-27 Juni 2020. Kegiatan ini menjadi upaya Kanwil Kemenkumham Jatim untuk memenuhi target kinerja yaitu menciptakan laporan keuangan Semester I Tahun 2020 dengan berkualitas.

Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih mengungkapkan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti surat Sekretariat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-537/PB/2020 tanggal 23 Juni 2020 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal tingkat UAKPA dan KPPN Tahun 2020. Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal tahun 2020 mulai dilaksanakan untuk periode rekonsiliasi bulan Mei 2020 yang ADK-nya berisi data kumulatif transaksi keuangan bulan Januari s.d. Mei 2020. Dengan waktu penyelesaian rekonsiliasi dari tanggal 23 s.d. 30 Juni 2020.

Untuk itu, satker jajaran diminta untuk mempersiapkan ADK dan data dukung sesuai dengan kebutuhan pada pelaksanaan rekonsiliasi menggunakan aplikasi e-Rekon & LK yang dapat diakses melalui alamat website www.erekonlk.djpbn.kemenkeu.go.id. dan menggunakan aplikasi SAIBA, SIMAK BMN, dan Persediaan versi 20.0.0 yang dapat diunduh melalui website haikemenkeu.go.id. “Meskipun Pra Rekon ini tidak dilakukan secara tatap muka, namun kami berharap hasil yang didapat sesuai dengan yang diinginkan yakni kesesuaian dan sinkronisasi antara data SIMAK dan SAIBA milik satuan kerja dengan kantor wilayah,” harapnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

 


Cetak   E-mail