Gelar Bimtek Analisis dan Evaluasi Hukum

 WhatsApp_Image_2020-09-17_at_14.00.50.jpeg

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya melakukan peningkatan SDM di bidang hukum. Salah satunya melalui Bimbingan Teknis Penerapan Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum hari ini (17/9).

Kegiatan bimtek yang dipusatkan di Grand Dafam Ballroom itu dihadiri seluruh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JF Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim. Sedangkan Bagian Hukum di setiap Pemda wilayah Jatim mengikuti kegiatan secara daring melalui teleconference. Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto, Kabag Hukum Pemprov Jatim Lilik Pudjiastuti dan Kadiv Yankumham Subianta Mandala menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Prof Benny menjelaskan sosialisasi UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan menjelaskan mengenai latar belakang terbentuknya UU tersebut. Menurutnya, perlu ada penyempurnaan siklus regulasi. Salah satunya dengan menambahkan satu kewenangan untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU dan pelaksanaan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham. Selain itu, perlu ada aturan yang mengatur mekanisme carry over atau peraturan yang belum selesai dalam satu tahun kalender yang belum diatur dalam UU sebelumnya. "Perlu ada evaluasi atau review atas peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan jiwa pancasila, amanat konstitusi dan kepentingan nasional," terangnya.

Sedangkan Lilik menjelaskan bagaimana omnibus law bisa diterapkan di daerah. Serta dampak yang dihasilkan dari penerapan ini. Sebagai narasimner terakhir, Subianta menjelaskan materi perencanaan pembentukan peraturan daerah. Dia membawakan materi dengan satu pertanyaan besar. Yaitu, apakah semua permasalahan harus diselesaikan dengan pembuatan perda? Melalui pertanyaan ini, Subianta meminta jajarannya untuk melakukan refleksi dalam proses pembuatan perda. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2020-09-17_at_14.00.50_1.jpeg

 

 

 

 

 

 

Cetak