Dorong Daerah Lakukan Perluasan Layanan Bantuan Hukum Melalui Peraturan Daerah

WhatsApp_Image_2020-09-17_at_16.38.21.jpeg

SURABAYA - Layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin masih perlu ditingkatkan. Salah satu caranya adalah dengan melibatkan daerah dengan mengalokasikan APBD untuk layanan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi. Hari ini (17/9) Kanwil Kemenkumham Jatim dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar forum dengan bagian hukum daerah dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk menjajaki kemungkinan tersebut.

Kepala BPHN Prof Benny Riyanto sebagai keynote speaker berharap ada kesamaan persepsi dan atmosfer berfikir antara OBH sebagai pemberi dan Kanwil sebagai pengelola bantuan hukum. Hal ini agar meningkatkan rapor kinerja yang dilakukan setiap triwulan. "Salah satu yang belum padu adalah persoalan anggaran, sehingga berdampak pada serapan anggaran yang lambat," ujarnya.

Padahal, selama ini anggaran yang diberikan relatif besar dan pasti terserap. Namun, selalu baru terserap di akhir tahun anggaran. Konsekuensinya, jika sampai tidak terserap, anggaran untuk bantuan hukum sulit ditingkatkan. "Saya berharap melalui forum ini ada solusi untuk persoalan yang ada," terangnya.

Prof Benny juga menghimbau Bagian Hukum Kab Kota untuk memperluas jaringan bagi OBH. Salah satu caranya dengan mengalokasikan APBD untuk pemberian bantuan hukum. Tolong buatkan perda terkait layanan bantuan hukum yang ditindaklanjuti dengan perwali/ perbup. "Karena jika OBH sudah mendapat anggaran dari Pemda, tidak mungkin bisa mendapat dari Kemenkumham atau tertolak secara sistem jadi tidak mungkin terduplikasi," terangnya.

Sedangkan Audy Murfi MZ selaku Sekretaris BPHN menjelaskan masih adanya deviasi penyerapan anggaran yang cukup besar antara aplikasi SIDBANKUM Kemenkumham dan OMSPAN Kemenkeu. Persoalan ini harus menjadi perhatian serius baik bagi pengelola maupun penyedia bantuan hukum. BPHN sendiri, lanjut Audy, telah mengeluarkan kebijakan reward and punishment untuk melakukan percepatan serapan anggaran. Diantaranya mengalihkan anggaran dari OBH yang masih rendah serapannya kepada yang sudah lebih dari 70%. "Pengalihan anggaran berlaku bagi bantuan hukum litigasi maupun non litigasi dan dapat dilakukan terhadap PBH dalam satu maupun antar provinsi," tuturnya.

Sementara itu, Kapus Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kartiko Nurintias menjelaskan bagaimana cara perluasan bantuan hukum melalui APBD. Dia mengajak pemkab/ pemkot di Jatim untuk memiliki perda bantuan hukum. Dari 38 kab/ kota yang ada, baru 22 yang sudah memiliki perda tentang bankum. "Tentunya jika pemda memiliki perda tentang pemberian bankum makan akan membuat bantuan hukum lebih merata," terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2020-09-17_at_16.38.21_1.jpeg

 

 


Cetak   E-mail