Proses Legalisasi Elektronik Bisa di Kanwil Kemenkumham Jatim

WhatsApp_Image_2020-10-19_at_19.18.35.jpeg

 

SURABAYA – Layanan legalisasi saat ini telah dilaksanakan secara elektronik. Melalui Aplikasi Legalisasi Elektronik (ALEGTRON), proses legalisasi sudah bisa dilakukan di Kanwil Kemenkumham Jatim. Agar masyarakat dapat mengetahui inovasi yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tersebut, hari ini Bidang Pelayanan Hukum melakukan sosialisasi hari ini (19/10).

Bertempat di Aula Kanwil, sosialisasi dibuka oleh Kadiv Yankumham Subianta Mandala. Kegiatan tersebut dihadiri oleh stakeholder terkait. Seperti Dispendukcapil, Kanwil Kemenag, KUA, Dinas Pendidikan wilayah Surabaya dan sekitarnya serta dari Ikatan Notaris Indonesia.

Dalam sambutannya Subianta menjelaskan dengan hadirnya ALEGRTON maka akan mengurangi antrian dalam pengurusan legalisasi pada Kantor Pelayanan Ditjen AHU. “Yang semula dalam proses manual diperlukan waktu tiga hari, maka dengan ALEGTRON hanya membutuhkan waktu tiga jam saja,” urainya.

Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Terutama untuk melakukan percetakan stiker legalisasi tanpa harus datang ke Ditjen AHU di Jakarta. “Cukup melalui Kanwil Kemenkumham Jatim yang ada di Surabaya saja,” tuturnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2020-10-19_at_19.18.36.jpeg

 

Cetak