Evaluasi Kebijakan Asilimasi, Tim BPKP Terjun Ke Wilayah Jatim

WhatsApp_Image_2020-10-20_at_19.55.55.jpeg

SURABAYA – Kebijakan Asimilasi dan Integrasi dalam masa pandemi yang tertuang dalam Pemenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dievaluasi oleh Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hari ini (20/10) Kakanwil Krismono menerima tim evaluator dari Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP.

Krismono yang didampingi Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih menerima tim di ruang kerjanya. Menurut Pengendali Teknis Benianto, tim akan mengunjungi empat UPT Pemasyarakatan. Yaitu Lapas Kelas I Malang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Rutan Bangkalan dan Bapas Malang. “Tim yang berjumlah lima orang akan melakukan evaluasi selama lima hari ke depan yaitu pada 20-24 Oktober nanti,” ujar Beni.

Untuk itu, pihaknya berharap ada dukungan dari pihak kanwil dan UPT. Misalnya data laporan pelaksanaan program asimilasi, data pelanggaran/ residivis, laporan pelaksanaan rapid/ swab baik WBP maupun pegawai dan data-data lain dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Kakanwil menyampaikan bahwa asimilasi ini bisa menghemat anggaran dan mengurangi over kapasitas. Memang beberapa napi asimilasi masih ada yg melakukan pelanggaran. Namun perbandandingannya sangat kecil dengan napi yang tidak berulah lagi. “Untuk residivis kita khususkan. Jika sekiranya akan berulah lagi maka tidak diberikan asimilasi di rumah lagi,” terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2020-10-20_at_19.55.55_1.jpeg


Cetak   E-mail