SURABAYA - Seorang pencipta lagu memiliki hak ekonomi atas karyanya. Namun, pesatnya perkembangan platform musik digital dan menjamurnya content creator cenderung mengabaikan pembayaran royalti kepada pemiliki hak cipta. Untuk itu, perlu adanya aturan agar para pencipta mendapatkan manfaat yang lebih optimal dari lagu ciptaannya.
Aturan itu rencananya akan dibentuk dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok. “Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu, tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, production house maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Plt Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dede Mia Yusanti pada acara pengawasan dan evaluasi LMK di Kanwil Kemenkumham Jatim hari ini (22/10).
Dede menyebutkan bahwa secara umum LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Dalam hal ini LMK menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait. Untuk itu, dia mendorong LMK untuk bekerjasama dengan produsen rekaman. Agar tidak kalah bersaing dengan platform musik digital yang selama ini tidak membayar royalti.
Di sisi lain, pihaknya akan berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan. Dan menjadi dasar untuk bisa menarik royalti dari penyedia platform musik digital. “Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya youtube atau spotify dan lainnya,” urainya.
Sementara itu, Ketua LMK Nasional Yurod Saleh menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah ini. Menurutnya, langkah ini akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan entertainment. Karena selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia maya/ digital. “Disamping presentase pembagian hak-hak dari masing-masing stakeholder, PP tersebut nantinya harus lebih punya taring agar bisa menjadi dasar penertiban pemanfaatan sebuah hak cipta,” harapnya.
Kegiatan yang dibukan Kadiv Yankumham Subianta Mandala itu ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Izin Operasional Terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO). (Humas Kemenkumham Jatim)