Mulai Jajaki Perubahan UU GAAR, Gelar FGD Untuk Kumpulkan Data Lapangan

WhatsApp_Image_2020-10-22_at_17.03.23.jpeg

SURABAYA – Ditjen AHU bersama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Urgensi Perubahan Undang-Undang di bidang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (GAAR). Kegiatan yang melihatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan para Kalapas tersebut dalam rangka pengumpulan data lapangan.

Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim itu dibuka Kadiv Yankumham Subianta Mandala. Dia didampingi Kasubdit Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Ditjen AHU Rudy Hendra Pakpahan. Sedangkan Kaid Yankum Mustiqo Vitrah Ardhiansyah menjadi moderator.

Subianta menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti komitmen Menkumham Yasonna H Laoly tanggal 16 Juli 2019 pada Rapat Kerja dengan DPR RI. Di forum tersebut, disepakati bahwa Menkumham akan segera menyusun Perubahan UndangUndang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (GAAR). “Hal ini sebagai pelaksanaan dari Pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik lndonesia tahun 1945,” ujarnya.

Ditjen AHU, lanjut Subianta, dipercaya untuk memulai Penyusunan Perubahan Perundangundangan, dan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Untuk itu, dia berharap, seluruh stakeholder yang diundang agar aktif memberikan data yang diperlukan. “Setidaknya ada tiga hal yang akan dibahas yaitu terkait urgensi penyusunan perubahan UU, aspek politik hukumnya dan norma yang perlu diatur,” terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2020-10-22_at_17.03.22.jpeg

 

 


Cetak   E-mail