Siap Rancang Raperda Tembakau yang Berpihak Kepada Petani

 WhatsApp_Image_2021-06-15_at_18.44.27.jpeg

SURABAYA - Sumenep menjadi daerah yang sangat potensial dengan hasil pertanian tembakaunya. Untuk memastikan para petani tembakau di sana terlindungi secara hukum, Pemkab Sumenep bersama Tin JF Perancang Per-UU Kanwil Kumham Jatim sedang menggodok raperda tentang pertembakauan.

Proses harmonisasinya dilakukan di Ruang Rapat Divisi Yankumham pagi ini (15/6). Dipimpin Kasubid FP2HD Yovan Iristian, forum juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian Pemkab Sumenep Arif Firmantoko dan Kasubag per-UU Pemkab Sumenep M Afni.

Arif menjelaskan pentingnya raperda ini. Karena raperda tersebut akan menjadi payung hukum bagi para petani tembakau. "Kami ingin menciptakan raperda yang berpihak dan melindungi petani," ujarnya.

Menanggapi keinginan tersebut Yovan menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan support untuk membuat perda yang berkualitas. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan penyusunan perda. Salah satunya adalah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan jenis peraturan perundang-undangan lain di atasnya.

Tim perancang yang diwakili Aslam Tiro menyebutkan ada hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan raperda tentang pertembakauan ini. Yaitu secara normatif harus berparameter dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang linier terkait dengan tembakau. Khususnya Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. "Serta Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," tutupnya. (Humas Kumham Jatim)

 

 WhatsApp_Image_2021-06-15_at_18.44.27_1.jpeg


Cetak   E-mail