Tiga Permohonan Penegasan Status WNI Dinyatakan Memenuhi Syarat

 WhatsApp_Image_2021-06-16_at_18.06.56_1.jpeg

SURABAYA - Keinginan tiga orang keturunan asing untuk ditegaskan menjadi WNI akhirnya mendapat titik terang hari ini (16/6). Mereka pun merasa bahagia.

Pelayanan bagi WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen itu dilakukan sore ini (16/6). Ketiga orang pemohon yakni Ong Hway Tjhun (Surabaya), Liem Giok Kie Nio (Surabaya), dan Yulianingsih (Malang). Pelaksanaan Wawancara dan Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan RI itu digelar di Ruang Rapat Law and Human Rights Centre. Pelaksanaannya berdasarkan amanat Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan. Sehingga tim pewawancara berasal dari berbagai unsur. Yaitu Isman Jayadi (Perwakilan Divisi Keimigrasian), Mustiqo Vitra A. (Perwakilan Divisi Yankum dan HAM) dan Junita Elizabeth (Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Pemprov Jawa Timur).

Dari hasil wawancara, tim mendapatkan hasil bahwa secara keseluruhan ketiga permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat. Sehingga dapat diproses lebih lanjut untuk diteruskan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum untuk proses selanjutnya. (Humas Kumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2021-06-16_at_18.06.56.jpeg

 


Cetak   E-mail