Dorong Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif di Kota Surabaya

WhatsApp_Image_2021-06-17_at_20.50.17.jpeg
SURABAYA - Dirjen Pemasyarakatan menjadi motor penggerak implementasi keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa. Surabaya menjadi satu dari enam kota yang akan dijadikan pilot project. Untuk mempercepat implementasinya, hari ini (17/6) digelar rapat koordinasi dengan para Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Surabaya. 

Rakor ini diadakan serentak di enam kota/kabupaten seluruh Indonesia. Bertempat di Hotel Ciputra World Surabaya, rapat koordinasi menghadirkan tiga narasumber. Yaitu Kadiv Pemasyarakatan Hanibal, Kasi Pidum Kejari Surabaya Fariman Isandi dan Dewa Ketut Kartana yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kegiatan tersebut diikuti 14 peserta dari Rutan, Bapas, Kanwil Kumham Jatim, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kelompok Masyarakat Peduli Masyarakat Unit Layanan Bantuan Hukum Universitas Negeri Surabaya.

"Overcrowding berdampak pada terjadinya berbagai permasalahan serta kurang berhasilnya berbagai program pemasyarakatan,” ujar Hanibal dalam sambutannya. Menurut Hanibal, diperlukan langkah-langkah terobosan dengan mendorong implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif. Khususnya bagi pelaku dewasa. Sehingga tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman di lapas/ rutan. "Upaya ini tentunya memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik dari unsur aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat secara luas,” tambahnya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Komar Sasmito menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan keadilan restoratif dalam beberapa kesempatan. “Sepanjang tahun 2021, kami telah mengimplementasikan keadilan restoratif sebanyak 78 kasus,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan menyusun draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa antara Aparat Penegak Hukum (APH) terkait di Wilayah Kota Surabaya. (Humas Kumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2021-06-17_at_20.50.17.jpeg

 


Cetak   E-mail